Cianjur, 10/5 (ANTARA)-DPD KNPI Cianjur, Jawa Barat, bekerjasama dengan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Jawa Barat, melakukan penyuluhan hukum tentang "trafficking", mengingat 300 orang korban "trafficking" berasal dari Cianjur.
"Kegiatan tersebut merupakan penyuluhan hukum dan sosialisasi UU No 21 Th. 2007, tentang trafficking, " kata Ketua KNPI DPD Cianjur Royke Taufan Maulana di Cianjur, Senin.
Tujuannya membantu dan mendorong semua pihak yang terkait, agar turut serta secara aktif dalam perjuangan melawan perdagangan manusia atau "trafficking."
Kegiatan berlangsung di Sekretariat KNPI Cianjur itu, dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Hj Rosdiana Muchtar, Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Jawa Barat Dani Hamdani.
Hadir sebagai narasumber, Letjen (purn) Prof. Achmad Rustandi, DR. Niken Saptri, dan Sekda Cianjur DR Maskana Sumitra MM.
"Inti dari kegiatan ini, mengupas tentang Trafficking. Agar seluruh lapisan masyarakat, mewaspadai dan mencegah terjadinya hal tersebut. Tercatat sekitar 300 orang yang sudah menjadi korban trafficking berasal dari Cianjur," kata Royke.
Sementara itu, Niken Sapitri, mengatakan, praktek trafficking, banyak menimpa kaum perempuan. Sebagian besar mereka dilacurkan untuk menopang ekonomi keluarga.
Pengerahan anak-anak dibawah umur untuk menjadi pengemis , memanfaatkan keluguan perempuan dan anak-anak sebagai pengedar narkoba, baik mereka menyadarinya atau tidak.
Serta maraknya saat ini, bisnis adopsi bayi, nikah kontrak, buruh migran (TKI/TKW) yang tidak mendapat jaminan perlindungan hukum atas berbagai tindak kekerasan dan eksploitasi.
"Untuk itu, kami meminta agar fenomena pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan tersebut, direspon masyarakat dan pemerintah secara maksimal," katanya.
Dia berharap semua pihak harus turut memberantas permasalahan tersebut. Karena selama ini korban tertinggi terdapat di Cianjur dan beberapa kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Fikri
KNPI CIANJUR PENYULUHAN HUKUM TENTANG "TRAFFICKING"
Selasa, 11 Mei 2010 7:31 WIB