Antarajabar.com - Sejumlah prajurit TNI dan PNS dilingkungan Komando Daerah Militer III/Siliwangi mendapatkan penyuluhan hukum dan sanksi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk mewujudkan prajurit berperilaku baik, cerdas, dan sadar hukum.
"Untuk mewujudkan anggota dan keluarganya yang sadar hukum khususnya tentang bahaya narkotika, asusila, disersi. KDRT dan pelanggaran lalulintas," kata Kumdam III/Siliwangi Kapten CHK Agung saat mengisi materi kegiatan penyuluhan hukum kepada prajurit dan PNS Kodam III/Siliwangi di Aula Satata Sariksa Rindam III/Siliwangi, Bandung, Rabu.
Ia menuturkan melalui kegiatan tersebut prajurit dan PNS Kodam III/Siliwangi dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku anggota tentang hakikat dan bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, lanjut dia, pemahaman tentang ancaman pidana, hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga, upaya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan terhadap anak.
"Sangat penting memberikan pendidikan hukum dan pengembangan keluarga sadar hukum di lingkungan militer," katanya.
Ia menyampaikan kegiatan sosialisasi produk hukum dan peningkatan peran serta prajurit dan PNS itu dilakukan dengan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif.
"Ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum pidana dan hukum militer yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, tujuan lain dari kegiatan itu untuk mencerdaskan prajurit dan PNS agar mengetahui dan dapat mengerti tentang hukum dan sanksinya apabila dilanggar.
Kegiatan penyuluhan hukum tentang Undang-undang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hukum Disiplin Militer itu digelar secara bergiliran kesetiap satuan di jajaran Kodam III/Siliwangi.
Prajurit Kodam Siliwangi diberi Penyuluhan Hukum KDRT
Kamis, 25 Februari 2016 7:06 WIB