Garut (ANTARA) - Sejak dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada 9 Agustus 2021, Neva Devi Susanti langsung tancap gas.
Hanya dalam 1,5 bulan, perempuan pertama yang memimpin Kejari Garut berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi melalui Tim Tangkap Buronan yang ia gerakan.
Tim Tangkap Buronan Kejari Garut berhasil menangkap mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004, Misbach Somantri, yang sudah menjadi buron selama 13 tahun dan seorang pemborong yang sudah buron 12 tahun.
Anggota DPRD Garut dari Partai Bulan Bintang (PBB) Misbach Somantri ditangkap di wilayah Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, 9 September 2021.
Misbach Somantri merupakan salah satu dari sejumlah anggota DPRD Garut yang melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi dengan total kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Tercatat dalam kasus itu ada 12 anggota DPRD Garut divonis empat tahun penjara, mereka ada yang sudah menjalani hukuman, menyerahkan diri, dan meninggal dunia, sedangkan Misbach yang saat ini usianya sudah lanjut usia belum menjalani hukuman sejak majelis hakim memvonis bersalah pada tahun 2008.
Selama 13 tahun itu, Misbach tidak diketahui keberadaannya. Namun pada 9 September 2021, didapati informasi Misbach pulang ke Garut. Tak menyia-nyiakan waktu, Tim Tabur Kejari Garut beraksi menangkap Misbach. Kini mantan Anggota DPRD Garut tersebut menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut.
Sepekan setelah penangkapan mantan anggota DPRD Garut, Tim Tabur Kejari Garut kembali menangkap seorang pemborong Tauhidi Fachrurozi, buronan kasus korupsi yang divonis majelis hakim pada 2009 lalu.
Dia menjadi buronan Kejari Garut selama 12 tahun. Keberadaanya berhasil diketahui tim dari Kejari Garut karena yang bersangkutan terdeteksi identitasnya setelah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.
Dia terbukti bersalah melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2005 dengan kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.
Program pembangunan Pemerintah Provinsi Jabar itu dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan kemudian dilakukan proses pemeriksaan hukum hingga akhirnya yang bersangkutan divonis bersalah pada 2009 dengan hukuman dua tahun penjara.
Namun sejak adanya putusan itu, Tauhidi menghilang, lsebelum akhirnya tertangkap.
Buronan koruptor itu lalu dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman di Rutan Garut sesuai vonis hakim yakni dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya maka subsider satu tahun penjara.
Upaya Kejari Garut menangkap buronan itu tentunya mengingatkan kembali masyarakat Garut bahwa ada kasus tindak pidana korupsi yang selama ini pelakunya belum menjalani hukuman karena melarikan diri.
Kepala Kejari Garut Neva kepada wartawan menyampaikan bahwa jajarannya sebagai lembaga eksekutor sedang menginventarisir kembali siapa saja koruptor-koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia masih ada buronan kasus korupsi yang selama ini belum menyerahkan diri, termasuk masih ada rekan dari mantan anggota DPRD Garut Miscbah yang saat ini masuk dalam DPO Kejari Garut.
"Sudah kita kumpulkan data-datanya, yang sudah lama kemungkinan yang barengannya Pak Miscbah," kata Neva.
Neva mengungkapkan bahwa dirinya siap melaksanakan tugas negara sebagai eksekutor seperti yang diperintahkan pimpinan dari lembaga Kejaksaan untuk terus memburu koruptor yang saat ini masih berkeliaran di luar.
Dirinya pun mengaku siap dan tidak merasa takut untuk berhadapan dengan mereka para buronan koruptor karena sudah menjadi kewajibannya mengeksekusi siapa saja yang sesuai ketetapan hukum harus menjalani hukuman.
Timnya sudah mencatat ada beberapa orang yang saat ini sedang masuk dalam target, untuk secepatnya akan dilakukan penangkapan dan memasukkannya ke dalam penjara.
"Ada beberapa target, nanti akan kita kejar, insya Allah (tidak takut) bekerja demi negara, demi Garut," kata perempuan pertama yang menjabat Kepala Kejari Garut itu.
Jangan Kendor
Gerakan Tim Tabur Kejari Garut yang saat ini melakukan penangkapan terhadap buronan kasus korupsi di Garut itu mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana saat kunjungannya ke Garut.
Keberhasilan Kejari Garut dalam menangkap dua buronan yang sudah bertahun-tahun itu akan menjadi contoh bagi Kejari daerah lainnya untuk memburu dan menangkap koruptor yang buron.
Menurut dia, Tim Tabur Kejari di bawah kendali perempuan itu cukup berhasil karena dalam 1,5 bulan telah menangkap dua buronan koruptor yang sudah bertahun-tahun atau paling lama buron selama 13 tahun.
"Ini bagian apresiasi kami, luar biasa, baru satu bulan setengah sudah bisa melakukan eksekusi terhadap DPO kami yang sudah tahunan," katanya.
Kejati Jabar tentunya mendukung dan terus mendorong Tim Tabur Kejari Garut untuk menuntaskan mereka yang masuk dalam DPO kasus korupsi sehingga menjadi peringatan bagi yang lainnya agar tidak sembarangan terhadap lembaga Kejaksaan.
Ia memperingatkan kepada Kejari Garut untuk tidak kendor, atau takut menjalankan tugas dalam menghadapi para koruptor, dan menangkap mereka yang saat ini tercatat sebagai buronan kasus korupsi.
Tim Tabur Kejari Garut itu, menurut dia, merupakan pesan bagi para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi bahwa tidak ada tempat yang aman, selama masih hidup akan terus dicari.
"Ini sebagai pesan pelaku kejahatan tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk menyembunyikan diri," kata Asep.
Gerakan Kejari Garut tersebut mendapatkan apresiasi juga dari Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.
"Saya mengapresiasinya, karena penegakan hukum tetap harus dijalankan," kata mantan anggota DPRD Garut itu saat dimintai tanggapan terkait gerakan Kejari Garut yang saat ini intens memburu koruptor yang masih buron.
Jangan Biarkan
Keberhasilan Kejari Garut menangkap buronan koruptor yang sudah bertahun-tahun itu mendapatkan tanggapan serius dari Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Sugandi.
Menurut dia, Kejari Garut tidak boleh melakukan pembiaran terhadap mereka yang saat ini belum menjalani hukuman karena perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena sampai sekarang masih ada yang belum jelas ujung pangkalnya, masih ada (buronan)," kata Agus.
Menurut dia upaya Kejari Garut menangkap buronan kasus korupsi patut diapresiasi meskipun pada dasarnya itu merupakan kewajibannya sebagai lembaga yang berhak mengeksekusi mereka yang sudah divonis oleh pengadilan.
Kejari Garut tidak hanya menangkap buronan kasus korupsi, tapi harus bisa mengungkap dan menangkap pelaku kasus korupsi yang baru, katanya.
Kejari Garut harus melaksanakan tugasnya secara maksimal menunutaskan kasus yang lama dan menyelesaikan kasus-kasus lain yang sampai saat ini belum masuk dalam proses penyidikan atau dilanjut ke persidangan.
Ia menilai Kejari Garut akan dipandang luar biasa apabila bisa mengungkap kasus yang kerugian negaranya besar, dan melibatkan banyak tersangka, salah satunya kasus dugaan tindak pidana korupsi pokok pikiran di lembaga DPRD Garut.
"Dua-duanya mestinya, kewajibannya untuk mengeksekusi, ini harus tuntas selesai, tapi yang baru-baru ini (kasus laporan dugaan korupsi di DPRD Garut) jangan terus dibiarkan, sudah tiga tahun," katanya.
Langkah Kejari Garut dalam mengungkap kasus korupsi tentunya harus didukung oleh semua pihak, karena perbuatan korupsi telah menyebabkan kerugian negara yang akhirnya bisa mengganggu pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Spektrum - Pemburu koruptor dari Garut
Senin, 27 September 2021 5:32 WIB