Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan telah mengubah nomor layanan Care Center menjadi 165 sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada Senin (13/9).
“Ini juga merupakan komitmen kami, terlebih dalam memperingati Hari Pelanggan yang jatuh 4 September lalu serta HUT ke-53 BPJS Kesehatan, kami persembahkan kepada pelanggan kami, peserta BPJS Kesehatan serta masyarakat berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN yang berkeadilan dalam melayani peserta di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama BPJS kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara “Grand Launching Nomor Layanan care Center 165, Simplifikasi Thalasemia mayor & Hemofilia, dan Jurnal JKN” secara daring di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan, diubahnya nomor layanan yang semula 1500 400 menjadi nomor 165 tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah untuk mengingat nomor layanan BPJS saat mengakses layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dia mengatakan masyarakat masih bisa menggunakan nomor layanan 1500 400 sampai dengan bulan Desember 2021, untuk mendapatkan berbagai layanan yang ditawarkan oleh BPJS.
“Kita ada satu waktu yaitu masa transisi. Masa transisi ini kita berharap sampai Desember 2021 sehingga pada masa transisi tersebut, masyarakat yang belum hafal masih bisa menggunakan layanan di nomor 1500 400.” ujar dia.
Ali berharap, melalui perubahan nomor layanan tersebut dapat memberikan kemudahan akses layanan, serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.
“Kami juga mohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” kata Ali.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan terdapat sejumlah fitur yang dapat diakses oleh masyarakat melalui nomor Care Center baru tersebut.
“Beberapa fitur yang dimaksud antara lain permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU), penyelenggara negara dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP),” kata David.
Lebih lanjut dia membeberkan fitur lain yang tersedia yakni fitur pendaftaran bayi baru lahir non-pemberian bantuan iuran (non-PBI) jaminan kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU dan perubahan data.
Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki pengaduan dan membutuhkan koordinasi dengan pihaknya, sistem BPJS Kesehatan Care Center telah terhubung dengan kantor cabang sehingga dapat mempermudah penyelesaian pengaduan yang diajukan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) berupa chatting (obrolan yang dilakukan secara daring) yang direspon oleh robot, dan layanan Voice Interactive JKN (VIKA) berupa rekaman audio dalam berinteraksi dengan peserta yang tergabung dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
“Untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang. Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut,” kata David.
Terakhir, David menyebutkan pihaknya juga akan melayani permintaan informasi dan penanganan pengaduan melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
“Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang fitur-fitur di dalamnya terbilang lengkap, mulai dari mengurus administrasi kepesertaan secara mandiri, screening kesehatan, konsultasi online, mengambil antrean online, melihat riwayat tagihan dan pembayaran, hingga meminta informasi atau melakukan pengaduan,” ujar David.
Sebelumnya layanan pusat informasi Care Center milik BPJS telah ada sejak tahun 2010 pada era PT Askes (Persero). Hingga pada tahun 2020, BPJS Kesehatan Care Center telah melayani 1.631.535 panggilan. Hal tersebut tidak lepas dari pertumbuhan kepesertaan JKN-KIS yang melonjak menjadi lebih dari 200 juta jiwa yang menyebabkan naiknya akses panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center.
Baca juga: Wapres Ma'ruf berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan lindungi seluruh pekerja
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Bank BJB dorong faskes tingkatkan layanan
Baca juga: BPJS Kesehatan diminta tingkatkan pelayanan saat pandemi di Garut