Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan pusat-pusat perbelanjaan/mall menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui "screening" di aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan
dan protokol wajib vaksinasi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Alphonzus mengungkapkan pemberlakuan kedua protokol bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat.
Penerapan protokol wajib vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Protokol tersebut, lanjutnya, tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
Alphonzus menuturkan berdasarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, tercatat hingga 5 September lalu ada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik, dalam hal ini pusat perbelanjaan.
Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja," jelas Alphonzus.
Menurut dia, penanganan orang yang terpapar Covid-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pasalnya, mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
"Pusat Perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," pungkas Alphonzus.
Baca juga: Belum dibahas pelonggaran operasional mal untuk anak, ini alasannya
Baca juga: APPBI pastikan mal di Bandung layak dikunjungi meski masih PPKM