Sukabumi, 14/2 (ANTARA) - Ibunda artis Happy Salma, Iis Rohaeni, dituntut hukuman penjara sembilan bulan dalam kasus tindak pidana penipuan di Sukabumi.
Jaksa Penuntut Umum Nauli Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin, menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Jaksa, Iis bersama terdakwa lainnya terbukti memerintahkan mengambil sertifikat tanah milik Cicih sebagai pelapor sehingga pelapor merugi hingga Rp250 juta.
"Dari keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan, terdakwa telah menipu pelapor dengan dalih sertifikat akan ditebus dari Bank BRI ternyata sertifikat tanah tersebut tidak sampai ke tangan pelapor," jelas Nauli.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Benyamin Siregar menuturkan, sanksi atau tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya dinilai terlalu berat. Pasalnya, dari keterangan beberapa saksi ada yang meringankan terdakwa.
"Sebenarnya klien saya hanya ingin mengambil haknya yang dipinjam si pelapor sebesar Rp48,5 juta. Dan untuk melunasi hutangnya itu, si pelapor akan menjual tanah beserta bangunan yang berada di daerah Cibadak," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut, selain itu pihaknya yakin kliennya akan bebas dari jeratan jaksa.
Sementara itu, adik Happy Salam, Risris mengatakan, tuntutan JPU
terlalu berat dijatuhkan kepada ibunya, karena ada beberapa saksi dipersidangan yang menyatakan sertifikat tanah itu akan dijual.
"Ibu kami hanya ingin membantu dan mengambil haknya yang dipinjamkan ke si pelapor bukan mengambil sertifikat milik ibu Cacih," kata Risris.
Untuk itu, pihak keluarga akan melakukan pelaporan balik kepada si pelapor karena telah menyebarkan kebohongan dan melakukan pencemaran nama baik, tambahnya.
Adithya