Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 24/2021 tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 23 Agustus 2021.
"SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," ujar Menag Yaqut, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam SE itu mengatur sejumlah ketentuan yang didasarkan pada pelevelan dan zonasi risiko di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi.
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.
Kemudian wilayah kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang.
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
Akan tetapi, apabila berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari, untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sampai wilayah tersebut tidak tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
Lalu, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, kegiatan keagamaan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jamaah 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sementara zona kuning hanya 50 persen atau 50 orang. Adapun zona merah dan oranye paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 25 orang.
Baca juga: Vaksinasi bukan syarat masuk tempat ibadah, tegas pemerintah
Baca juga: Pemerintah diminta perjelas aturan pembukaan masjid selama PPKM
Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor beri pengertian terkait aturan ibadah dari rumah
Menag keluarkan SE kegiatan di rumah ibadah di masa perpanjangan PPKM
Jumat, 20 Agustus 2021 15:05 WIB