Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin.
Tiga terdakwa, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan M Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
"Hari ini, Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara Sutisna dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Penahanan para terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK, yaitu Aa Umbara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri di Rutan KPK Kavling C1, dan M Totoh di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
"Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan. Terdakwa Aa Umbara Sutisna, Pertama: Pasal 12 huruf i UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa Andri Wibawa dan terdakwa M Totoh Gunawan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar.
Baca juga: Tim Jaksa susun surat dakwaan Aa Umbara agar segera disidangkan
Baca juga: KPK: Tersangka korupsi pengadaan bansos di Bandung Barat segera disidangkan
Berkas perkara Aa Umbara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung
Senin, 9 Agustus 2021 23:14 WIB