Bandung (ANTARA) - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang), Jawa Barat (Jabar) Lovita AR menyarankan warga untuk bisa memanfaatkan layanan samsat secara daring atau e-Samsat jika pembayaran pajak kendaraannya jatuh tempo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami menyarankan bayar pajak secara online, melalui e-samsat dengan aplikasi Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret. Pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES," kata Lovita AR dalam keterangan persnya, Jumat.
Lovita mengatakan selama pemberlakuan PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya, termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).
Jam layanan di P3DW Subang mengalami perubahan yakni dari pukul 08.00 sampai dengan 13.00 untuk di Samsat Induk, sedangkan untuk layanan di outlet, Samling dan Samades pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Ada pun di hari Sabtu semua pelayanan buka sampai pukul 11.00 WIB terkecuali Samades. Tidak ada layanan di hari minggu, Samsat Terminal kita tutup,” ujar dia.
Selain menerapkan jam layanan berbeda dengan hari-hari sebelum PPKM, Samsat Subang memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan memberdayakan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak tahunan guna memecah kerumunan wajib pajak.
"Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat kami sarankan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik,” kata Lovita.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Suban Ahmad Zayiddin menjelaskan penerapan PPKM Darurat selama tanggal 3-20 Juli, menimbulkan kelesuan.
Samsat Subang mencatat hingga Rabu (21/7), Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang sudah terkumpul 32,35 persen atau sekitar Rp72,351 miliar
"Selama PPKM Darurat, minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang. Signifikan penurunannya, yang biasanya tiap hari rerata pendapatan 520 jutaan, tapi di masa PPKM darurat hanya 370 jutaan," kata dia
Hal ini disebabkan adanya pengurangan jam layanan, terbatasnya mobilitas masyarakat serta keterlambatan proses pendaftaran kendaraan baru oleh pihak diler (karena penerapan WFH).
Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut Ahmad, rata-rata per hari peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak sampai 0,2 persen dan untuk mencapai angka satu persen membutuhkan waktu 6-7 hari.
Diketahui, pada Juni 2021 dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang , terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor dimana 396.838 adalah jenis kendaraan bermotor roda dua (90,85 persen).
Dari angka tersebut sebanyak 35 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU), serta 8,45 persen belum melaksanakan daftar ulang kendaraan (menunggak tahun berjalan) di Samsat Wilayah Subang.
Baca juga: Bupati Subang ingatkan perusahaan terapkan prokes ketat PPKM
Baca juga: Bupati Subang tutup perusahaan yang nekat buka selama PPKM