Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan Covid-19 Bogor memberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan, yakni mulai Jumat hingga Minggu (23-25/7).
"Satgas berikhtiar untuk melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, pada Jumat hingga Minggu besok, dan hasilnya akan dievaluasi," kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, di Balai Kota Bogor, Rabu.
Menurut dia, dari pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor itu, jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitass masyarakat maka akan dilanjutkan pada hari kerja selama 24 jam secara bergiliran.
Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, kata dia, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di seluar sektor kritikal dan esensial, tapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat, misalnya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari atau berbelanja obat-obatan, sehingga mengurangi penumpukan massa pada waktu yang sama.
"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya," katanya.
Susatyo menjelaskan, pada pelaksanaan kebijakan ganjil genap, mulai Jumat (23/7), lokasi penyekatannya diberlakukan di dalam kota dan di batas kota, secara bergiliran selama 24 jam. "Lokasi penyekatannya, akan diberitahukan sekitar dua jam sebelum pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan," katanya.
Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, kendaraan yang akan tugas, kendaraan sembako, serta kendaraan online.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat hingga 25 Juli, dengan sejumlah catatan.
Pengumuman itu disampaikan langsung Jokowi melalui akun YouTube Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7). "Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," kata dia.
Baca juga: Kota Bogor terapkan PPKM Darurat sebagai ganti kebijakan ganjil-genap
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor
Baca juga: Pelaksanaan ganjil-genap, 5.088 kendaraan diputarbalik arah di Kota Bogor