Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Rabu, mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
"PPKM sampai hari Minggu (25/7) saja, kalau kita sudah berhasil, ya kita ada pelonggaran-pelonggaran," katanya.
Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kasus penularan COVID-19 menurun selama pelaksanaan PPKM dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Bupati meminta warga disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan COVID-19.
"Selalu patuhi prokes," kata Bupati.
Ketentuan mengenai PPKM Level 4 mencakup pelaksanaan kegiatan belajar mengajar via daring; pembatasan kegiatan masyarakat; penerapan protokol kesehatan; pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19, serta penyaluran bantuan sosial.
Baca juga: Presiden putuskan perpanjang PPKM darurat sampai akhir Juli, kata Menko PMK
Baca juga: Kemenko Perekonomian perpanjang PPKM dua pekan sekali guna evaluasi
Baca juga: Pemkab Garut salurkan bantuan beras ke 239.821 keluarga
Pemkab Garut perpanjang PPKM
Rabu, 21 Juli 2021 19:51 WIB