Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur Herman Suherman menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang menggelar resepsi pernikahan secara besar-besaran lengkap dengan organ tunggal di Kecamatan Cibeber.
"Selain dijatuhi sanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat, ASN yang berprofesi sebagai tenaga pendidikan itu, juga akan menjalani sanksi disiplin, kita sudah perintahkan Inspektorat Daerah memanggilnya, " kata Herman saat dihubungi di Cianjur, Jawa Barat, Minggu.
Dia menjelaskan, seharusnya ASN dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat, sebagai upaya memutus dan menekan rantai penularan COVID-19, bukan sebaliknya menggelar resepsi di tengah upaya bersama mencegah terjadinya kerumunan, sehingga dapat menjadi contoh yang buruk di tengah masyarakat.
Pihaknya berharap selama PPKM darurat, seluruh ASN di Cianjur dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bahkan harus menjadi ujung tombak dalam menegakkan disiplin yang dikeluarkan pemerintah, sehingga dapat diterapkan dan dipatuhi masyarakat. "Saya sangat kecewa dengan adanya ASN yang sengaja melanggar aturan pemerintah," katanya.
Sementara Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan, mengatakan sangat kecewa dengan pelanggaran yang dilakukan seorang ASN tenaga pendidikan yang seharusnya lebih tahu terkait aturan selama PPKM darurat. Bahkan Bupati Cianjur, sudah mengeluarkan larangan resepsi digelar secara besar-besaran lengkap dengan hiburan organ tunggal, resepsi selama PPKM darurat hanya boleh dihadiri keluarga mempelai.
"Ini harus mendapat sanksi tegas, tidak hanya tindak pidana ringannya saja. Jangan sampai jadi kecemburuan warga, ketika yang melanggar ASN tidak ditindak tegas. Saya akan mendorong yang bersangkutan mendapat saksi yang sesuai," ujarnya.
Seperti diberitakan seorang ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber, menggelar resepsi pernikahan anaknya secara besar-besaran layaknya resepsi pernikahan sebelum pandemik, sehingga dibubarkan gugus tugas setempat. Seluruh tamu undangan dipulangkan, termasuk organ tunggal yang juga sudah terpasang untuk hiburan.
Baca juga: Polres Cianjur selidiki pembuat poster "bubarkan PPKM darurat"
Baca juga: Pedagang Cianjur sulit menjual hewan kurban secara online
Bupati jatuhkan sanksi tipiring untuk ASN gelar resepsi nikah di Cibeber
Minggu, 18 Juli 2021 19:10 WIB