Bandung (ANTARA) - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dadan Hidayatullah meminta aparat berwajib menindak tegas para pelaku yang menimbun obat-obat yang digunakan untuk mengobati para pasien COVID-19.
"Bagi oknum penimbun obat COVID-19, saya sarankan aparat segera melakukan langkah-langkah cepat menindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera," kata Dadan Hidayatullah di Bandung, Senin.
Aksi para penimbun obat tersebut memicu terjadinya kelangkaan obat yang terjadi belakangan ini di tengah situasi gelombang COVID-19 yang naik tajam.
Oleh karena itu, Dadan mengutuk keras atas tindakan para pelaku yang memanfaatkan situasi pandemi ini, dengan menimbun dan mempermainkan harga obat yang akhirnya membuat kelangkaan di masyarakat.
Selain itu, Dada juga meminta pemerintah daerah untuk segera cepat tanggap menetralisir kepanikan di tengah masyarakat yang "panic buying" membeli sejumlah obat terkait COVID-19.
Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam membeli obat-obatan, vitamin atau suplemen atau bahkan sembako di pasaran.
“Masyarakat agar tetap tenang tidak perlu panik membeli kebutuhan secara berlebihan karena sikap seperti itu justru akan merugikan warga masyarakat yang lain menjadi terpengaruh. Padahal stok kebutuhan alat kesehatan atau kebutuhan bahan pangan sembako banyak tersedia," katanya.
Dadan juga mengajak kepada seluruh masyarakat Jawa Barat di masa PPKM Darurat ini agar tetap patuh dan disiplin menjaga protokol kesehatan demi memutus penularan pandemi COVID-19.
“Di tengah semakin meningkat penyebaran virus covid akhir-akhir ini, saya mengajak warga masyarakat agar tetap taati disiplin 5M prokes Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan tentunya mengurangi mobilitas," katanya.
Baca juga: Kimia Farma pasang HET obat terapi COVID-19 di apotek
Baca juga: Pemerintah salurkan 300 ribu paket obat bagi pasien COVID-19
Baca juga: Kemenkes sediakan aplikasi pemantau obat terapi COVID-19 bagi publik
Anggota DPRD Jabar minta tindak tegas pelaku penimbun obat COVID-19
Senin, 12 Juli 2021 15:57 WIB