Soreang, 3/12 (ANTARA) - Pelanggaran azas-azas Pilkada 2010 Kabupaten Bandung, Jawa Barat, putaran kedua terbukti bersifat sistematis, terstruktur, dan masif di seluruh kecamatan, kata Kuasa Hukum Ridho-Darus, Arteria Dahlan.
Menurut Arteria Dahlan di Bandung, Jumat, seluruh pelanggaran tersebut merupakan kesimpulan yang diserahkan Tim Kuasa Hukum Pasangan nomor delapan, Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana kepada majelis hakim MK.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Nomor 45 tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tersebut.
"Kami juga memohon supaya majelis mengabulkan keberatan kami dengan memutuskan Pilkada ulang di seluruh kecamatan," kata dia.
Dari empat kali persidangan di MK, ujar Arteria, tim kuasa hukum Ridho-Darus melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon (KPUD Kabupaten Bandung) dan pihak terkait (pasangan nomor 7) merupakan pelanggaran yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran lainnya, mulai dari mobilisasi birokrat hingga tingkat RT/RW untuk memenangkan pasangan Dadang Naser-Deden Rumaji itu.
Tak hanya itu, kata Arteria, dalam persidangan juga terbukti adanya pencairan dana APBD pada dua hari sebelum pemungutan suara, hingga berbagai agenda Bupati Bandung yang disertai pasangan calon bupati nomor 7.
"Keterangan saksi dari pihak terkait ataupun termohon diragukan kebenarannya," ujar Arteria.
Bahkan, kata Arteria, keterangan saksi dari pihak terkait, yakni Ketua PD Ikatan Guru Roudhatul Atfal (IGRA) Kabupaten Bandung telah memberikan keterangan palsu di dalam persidangan dengan menyebutkan Bupati Bandung, Obar Sobarna tidak memberikan sambutan dalam acara jalan santai untuk memperingati hari jadi IGRA, melainkan hanya memberikan pidato.
Saksi juga menyebutkan, Obar tidak melakukan kampanye, padahal, ujar Arteri dari keterangan saksi pemohon, bupati jelas-jelas mengarahkan peserta jalan santai untuk datang ke TPS pada pukul 7 tepat secara berulang-ulang dan diakhiri dengan ajakan untuk memilih pasangan calon bupati yang sesuai dengan jam datang tersebut.
"Keterangan saksi kami didukung oleh rekaman video yang memperlihatkan secara jelas bupati telah berkampanye," kata Arteria.
Selain itu, ujarnya, masih banyak lagi kesaksian dari pihak terkait yang tidak sesuai dengan kenyataan, belum termasuk kesaksian-kesaksian dari pihak termohon yang menyebutkan sosialisasi telah dilakukan dengan baik oleh KPU Kabupaten Bandung.
Padahal, kata Arteria, dari keterangan dan bukti yang dimiliki, tingkat sosialisasi KPU Kabupaten Bandung sangat rendah, hal ini dibuktikan dengan minimnya angka partisipasi.***1***
Ayi K
PELANGGARAN PILKADA KABUPATEN BANDUNG SISTEMATIS DAN MASSIF
Jumat, 3 Desember 2010 14:50 WIB