Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mencabut izin operasional rumah sakit yang menolak melayani pasien COVID-19 menyusul peredaran informasi mengenai satu rumah sakit swasta yang mengumumkan tidak bisa lagi menerima pasien karena ruang isolasinya sudah penuh.
"Kita akan cabut izinnya kalau sampai menolak pasien COVID-19 dengan dalih penuh atau alasan lain," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin.
Pemerintah kabupaten, menurut dia, sudah meminta dinas terkait untuk meminta klarifikasi dari rumah sakit swasta yang menyatakan tidak bisa lagi menerima pasien COVID-19 karena tempat isolasinya penuh.
"Kalau terbukti menolak pasien COVID-19, kita akan tutup dan izinnya dicabut," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Irvan Nur Fauzi mengatakan bahwa dinas sudah meminta penjelasan dari Rumah Sakit Dr Hafidz, yang dikabarkan menolak menerima pasien COVID-19.
"Pihak rumah sakit sangat keliru kalau mengeluarkan penyataan menolak pasien COVID-19, bahkan pihak manajemen mengakuinya," katanya.
Dinas Kesehatan, ia mengatakan, sudah meminta pengelola rumah sakit tersebut menambah jumlah tempat tidur untuk pasien COVID-19 dari 31 menjadi 45 tempat tidur.
Sementara itu, manajemen Rumah Sakit Dr Hafidz belum menyampaikan keterangan resmi menanggapi kabar yang dalam dua hari terakhir beredar di media sosial mengenai pengumuman bahwa rumah sakit tersebut tidak bisa lagi menerima pasien COVID-19 karena tempat isolasinya penuh.
Baca juga: Anggota DPRD Cianjur positif COVID-19 selama pandemi tercatat 25 orang
Baca juga: Pemkab Cianjur panggil pimpinan perusahaan atasi pandemi COVID-19
Baca juga: Satgas COVID-19 perketat penyekatan di dua pintu perbatasan Cianjur
Pemkab Cianjur ancam cabut izin rumah sakit yang tolak pasien COVID-19
Senin, 5 Juli 2021 17:08 WIB