Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, akan menindak tegas apotek menjual obat yang digunakan sebagai terapi COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kita akan tindak tegas apotek yang menjual obat (digunakan sebagai terapi COVID-19) di atas HET," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu.
Ia mengatakan apabila ditemukan apotek menjual obat untuk terapi COVID-19 melebihi HET, maka pihaknya akan menindak tegas dan akan memperkarakan sesuai aturan yang ada.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa apotek di Kabupaten Indramayu untuk menyosialisasikan dan memastikan obat yang menjadi terapi COVID-19 tidak dijual di atas HET.
"Setelah kita melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," katanya.
Luthfi mengatakan pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi COVID-19 dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta hingga Rp2 miliar, katanya.
Untuk itu, ia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi COVID-19 dengan alasan apa pun.
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," katanya.
Baca juga: 49 puskesmas di Indramayu digunakan untuk vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pemkab Indramayu siapkan 76 tempat tidur bagi pasien COVID-19
Baca juga: Indramayu siapkan wisma haji jadi fasilitas isolasi pasien COVID-19