Bandung (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyatakan objek wisata yang berada kawasan zona merah COVID-19 ditutup sementara waktu operasionalnya sehingga wisatawan dilarang untuk berkunjung ke objek wisata tersebut.
"Dan sesuai instruksi Gubernur Jabar, bupati/wali kota sesuai kewenangannya agar menutup sementara obyek wisata di kabupaten/kota dengan status zona merah dalam waktu satu minggu ke depan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud ) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik ketika dihubungi oleh wartawan di Bandung, Kamis.
Dedi menuturkan pihaknya sudah menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil terkait larangan wisatawan DKI Jakarta untuk tidak berkunjung ke Jabar melalui rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata se Jawa Barat, PHRI, PUTRI dan GIPI Jabar.
Ia menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut berkenaan dengan hasil Rapat Koordinasi Satgas COVID 19 yang menetapkan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat menjadi zona merah status level kewaspadaan covid 19.
"Jadi hal penting yang harus diperhatikan yaitu prioritas keselamatan kemanusiaan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dikarenakan tren kenaikan BOR sejak 16 Mei 2021 sampai saat ini terus meningkat," kata Dedi.
Selain itu, lanjut dia, tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Hotel, restoran, rumah makan diminta selalu secara ketat menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung sesuai level kewaspadaan dan pembatasan jam operasional.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Jawa Barat, Herman Mochtar mengatakan bahwa Gabungan Industri Pariwisata Indonesia mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah serta menyampaikan aspirasi agar segera memfasilitasi pelaku pariwisata untuk mendapat vaksinasi.
"Masukan kami telah ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat dan telah menjadi prioritas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Herman.
Herman mengatakan Program vaksinasi kepada pelaku pariwisata akan segera dilakukan dan disebar proporsional kepada Pengelola Wisata, Asosiasi, Perhimpunan dan pelaku wisata lainnya.
Baca juga: Tempat hiburan dan wisata di Kota Bandung ditutup
Baca juga: Polisi perketat skema buka-tutup jalan di Bandung karena kasus COVID-19 naik
Baca juga: Disparbud Garut dorong pelaku wisata untuk divaksinasi COVID