Bandung (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) gencar melakukan pelacakan kepada kontak erat aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Jabar yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad, di Bandung, Senin, mengatakan jumlah ASN di Lingkungan Setda Jabar yang positif COVID-19 bertambah sembilan orang.
Sehingga total, ada 40 ASN di lingkungan Setda Jabar yang terkonfirmasi terinfeksi virus COVID-19.
“Jadi di Gedung Sate awalnya ada 31 orang positif kemudian kita melakukan pelacakan ke 104 orang, dan ini sebetulnya belum selesai dari 104 orang itu, ternyata bertambah ada 9 orang yang positif,” kata Daud.
Menurut dia, dari hasil pelacakan ditemukan kluster keluarga di dalamnya. Pasalnya, dari 40 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, ada beberapa orang yang tinggal di alamat yang sama.
“Dan dari hasil tracing dari semuanya ternyata memang ada di sana, ada kluster keluarga. Dari 40 yang positif itu ada beberapa orang di 4 alamat yang sama. Berarti di situ ada kluster keluarga,” ujarnya.
Daud menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk ikut serta melakukan tracing. Mengingat, ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, tidak semuanya tinggal di Kota Bandung.
“Tempat tinggalnya tidak semua di Kota Bandung. Ada di Cimahi, kemudian ada di Bandung Barat. Nah, untuk di daerah, tracing sudah kita informasikan. Artinya, alamatnya di mana sudah kita informasikan, nanti kabupaten kota menindaklanjutinya,” katanya.
Daud merinci, ASN yang terkonfirmasi positif COVD-19, sebanyak 11 orang diantaranya melakukan isolasi di fasilitas milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar. Kemudian satu orang di awat di rumah sakit, dan sisanya melakukan isolasi mandiri.
“Terakhir masih ada sekitar 11 orang di BPSDM, kemudian ada 1 di rumah sakit. Sisanya isolasi mandiri,” ujarnya.
Fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar.
Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan flexible working arrangements (FWA).
“Kegiatan Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai 25 persen (kehadiran) walaupun sebetulnya kita ke karyawan udah WFH dulu. Karena Surat Edaran (SE) Sekda pun berlaku sampai 9 Juni," kata Daud.
Hari ini dia dapat laporan dari yang sehari-hari sekitar 715 orang yang kerja di di Gedung Sate hari ini yang kerja ada 148 orang.
Baca juga: Terdampak COVID-19, perkantoran Gubernur Jabar ditutup hingga 9 Juni 2021
Baca juga: Ini penyebab 32 PNS Gedung Sate positif COVID-19 menurut Ridwan Kamil
Baca juga: Gedung Sate Bandung ditutup hingga 9 Juni terkait 31 orang positif COVID-19