Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di lokasi yang dinyatakan aman dari COVID-18, yakni di RW berstatus zona hijau dan kuning, untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Rabu mengatakan aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut, salah satu poinnya mengatur warga yang tinggal di RW zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan di tempat terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, warga yang tinggal di daerah yang dinilai masih rawan penyebaran COVID-19 atau berstatus zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.
"Warga yang tinggal di daerah zona oranye dan merah, diizinkan Shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya," katanya.
Persyaratan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menjaga jarak.
Jamaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir.
Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.
Khutbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
Baca juga: Garut perbolehkan shalat Id di masjid dengan prokes ketat
Baca juga: Pemkab Cianjur izinkan shalat Id di masjid dan lapangan, tapi larang gelar griya