Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memperbolehkan kegiatan shalat Id di masjid maupun lapangan terbuka saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat untuk mencegah terjadinya penularan wabah COVID-19.
"Untuk di Kabupaten Garut kami persilakan bapak ibu melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, di lapangan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Pendopo Garut, Selasa.
Ia menuturkan jajaran Pemkab Garut sudah melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait persiapan dan aturan pelaksanaan kegiatan shalat Id di daerah dengan menerapkan prokes secara ketat.
Keputusan diperbolehkan melaksanakan shalat Id itu, kata dia, mengacu pada arahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Id di Masa Pandemi COVID-19.
"Tentu kami sampaikan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini didasarkan kepada zonasi tingkat yang berhubungan dengan risiko COVID-19," kata Rudy.
Ia menyampaikan prokes ketat yang harus dilakukan oleh jemaah yaitu dengan membawa sajadah masing-masing, memakai masker, menjaga jarak, dan aturan lainnya dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
Selain itu, lanjut dia, membatasi kapasitas masjid maupun lapangan sebesar 50 persen agar tidak terjadi kerumunan orang yang dikhawatirkan tingginya interaksi orang, dan warga yang sedang sakit atau suhu badannya tinggi untuk melaksanakan shalatnya di rumah.
"Di mana kapasitas masjid tidak boleh lebih daripada 50 persen, begitu juga lapangan, wajib bapak ibu membawa sajadah dari rumah, tetap menggunakan masker, bagi yang suhu tubuhnya tinggi lebih baik di rumah saja untuk melakukan shalat Idul Fitrinya," kata Rudy.
Baca juga: Arus kendaraan di jalur arteri lintas Limbangan sepi
Baca juga: Polisi Garut putar balik kendaraan pemudik di perbatasan