Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong percepatan revitalisasi Pasar Sukatani yang tertunda hingga tujuh tahun sejak pertama kali dilelang.
"Tahun 2014 sudah dilelang tapi hingga kini belum dikerjakan padahal kondisi pasar sangat memprihatinkan, bau dan becek," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar di Cikarang, Selasa.
Revitalisasi Pasar Sukatani harus segera dilaksanakan sebab kondisinya sudah tidak lagi layak bagi pedagang untuk berjualan serta jauh dari kata nyaman bagi warga yang ingin berbelanja.
"Kondisi Pasar Sukatani memang sangat memprihatinkan dan kondisi ini sudah cukup lama terjadi," katanya.
Revitalisasi Pasar Sukatani sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan rencana revitalisasi telah masuk pada tahap lelang pada 2014 dan telah diumumkan perusahaan pemenang lelang.
Sayangnya, setelah tujuh tahun berlalu, revitalisasi pasar tak kunjung terealisasi. Sunandar menegaskan bakal menelusuri persoalan terhentinya rencana revitalisasi pasar.
"Sekitar tahun 2014 sudah ada pemenang lelangnya tapi pemenang lelang ini belum ada realisasi untuk membangun. Nanti kami perdalam di komisi. Komisi II segera membahas persoalan ini dengan dinas terkait dan pemenang lelang," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II Nyumarno mengatakan revitalisasi Pasar Sukatani ditetapkan dengan skema 'Built-Operate-Transfer' (BOT) dan telah ditetapkan pemenang lelangnya namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman dengan Bupati Bekasi, maupun persetujuan dari DPRD.
"Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi minggu ini akan segera tindak lanjuti rapat dengan Kepala Dinas Perdagangan dengan menghadirkan stakeholder terkait lainnya. Kami akan bahas tentang bagaimana kelanjutan dan kepastian hukum terhadap pemenang lelang tersebut, dan bagaimana proses kelanjutan MoU dan perjanjian kerjasamanya," kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Muchlis membenarkan rencana revitalisasi Pasar Sukatani belum ditindaklanjuti meski pemenang telah ditetapkan. Menurut dia ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, di antaranya terkait perizinan.
"Belum ada perjanjian kerja sama, karena ketetapan lelang pada tahun 2014 hingga sekarang harus ada MoU yang dipersiapkan dan izin-izinnya, juga ada dari pihak ketiga. Dan ini segera akan kami buat perencanaan dengan pihak PT Aditia Mas untuk persiapan perencanaan pembangunan Pasar Sukatani," ucapnya.
Muchlis mengaku akan kembali mengkaji revitalisasi pasar itu, disesuaikan dengan kondisi terkini. "Karena ada perubahan-perubahan secara teknis juga dengan kondisi lapangan yang sudah sangat berbeda, kami akan kaji ulang bersama Komisi II DPRD kabupaten Bekasi," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi ajukan dua pasar jadi pasar SNI
Baca juga: Pemkab Bekasi sidak pasar antisipasi lonjakan harga
Baca juga: Pemkab Bekasi usut dugaan pungutan paksa pedagang Pasar Cibitung