Cianjur (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pegawai pabrik berinisial AN, warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, karena mencuri 12.000 buah tali pengait bra dari pabrik tempatnya bekerja dengan tujuan untuk membuka rumah produksi bra sendiri.
"Pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa keluar 10 paket pengait bra yang masing-masing paket berisi 1.200 buah pengait bra dari dalam gudang milik perusahaan tempatnya bekerja. Pihak keamanan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sukaluyu," kata Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga, di Cianjur, Rabu.
Tertangkapnya pelaku, ungkap dia, berawal dari kecurigaan petugas keamanan pabrik yang setiap jam pulang kerja melakukan tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan, melihat kendaraan milik pelaku yang memutar-balik kendaraan secara tiba-tiba.
Melihat gelagat tersebut, petugas keamanan langsung mendekati kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan, didapati di dalam mobil ditemukan 10 paket tali pengait bra dengan nilai belasan juta rupiah, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan serta berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk segera disidangkan," katanya pula.
AN mengakui sengaja mencuri di pabrik tempatnya bekerja, untuk membuka usaha konveksi sendiri, karena tergiur melihat tetangganya yang sukses membuka usaha tersebut, sehingga terpikir untuk mencuri pengait bra yang sulit didapat di pasaran.
"Saya berencana untuk membuka usaha konveksi bra sendiri, karena melihat tetangga sukses dengan usaha tersebut. Haisl produksi rencananya akan dijual di pasar tradisional yang ada di Cianjur," katanya lagi.
Baca juga: Tiga orang pencuri hewan ternak ditangkap polisi Warungkondang Cianjur
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap tiga orang pencuri anjing yang mengaku sebagai wartawan
Baca juga: Dua pencuri kendaraan bermotor ditangkap polisi Cianjur
Polisi Cianjur tangkap pencuri belasan ribu pengait bra
Rabu, 10 Maret 2021 19:47 WIB