Bandung (ANTARA) -
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dr Ahyani Raksanagara, M.Kes menjelaskan ada sejumlah faktor yang menyebabkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terpapar positif COVID-19 meski telah menerima dua kali dosis vaksin.
"Faktor itu di antaranya adalah vaksin yang disuntikkan itu belum 100 persen menjamin tubuh kebal terhadap COVID-19. Kemudian jumlah frekuensi dan kekuatan virus pun menjadi faktor terpaparnya seseorang meski telah divaksin," katanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
"Lalu kondisi tubuh orang tersebut kita juga tidak tahu seperti apa, apakah kegiatan fisiknya sedang banyak atau seperti apa," tambahnya.
Ia menjelaskan Sekda Ema Sumarna sendiri dinyatakan positif COVID-19 pada Selasa (9/3). Sedangkan Ema telah menerima dua dosis vaksin pada Januari lalu, tepatnya pada 14 Januari dan 28 Januari 2021.
Meski begitu, Ahyani mengatakan vaksinasi itu tetap bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh untuk mengurangi angka kesakitan dan mortalitas sehingga diharapkan vaksin bisa menekan angka gejala berat.
Saat ini, kata dia, Ema tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung. Ia memastikan Ema dalam kondisi yang baik meski terpapar COVID-19.
Menurutnya, Ema berpotensi lebih cepat pulih dari COVID-19 karena telah menerima vaksin. Setelah divaksin, menurutnya daya tahan tubuh akan lebih mudah mengenali virus.
"Karena tubuhnya lebih mengenal virus ini sehingga tentara di tubuhnya bisa buat perlawanan," kata Ahyani Raksanagara.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan dari adanya kasus itu, masyarakat masih perlu berdisiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 meski telah menerima vaksin.
"Vaksin tidak menjamin bisa kebal dari virus sehingga harus tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Oded.
Baca juga: Sekda Kota Bandung berstatus penerima vaksin terkonfirmasi positif COVID-19
Baca juga: Ahmad Heryawan hingga Ceu Popong divaksin di Bandung
Baca juga: 1.100 petugas publik dan dosen di Bandung divaksinasi COVID-19