Jakarta (ANTARA) - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) mengalokasikan dana hibah riset sebesar Rp632 miliar untuk perguruan tinggi (PT) non-perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tahun 2021 yang bersumber dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
"Saya sangat berharap pemanfaatan dana ini dilakukan dengan seoptimal mungkin sebaik mungkin sehingga akhirnya akan lahir hasil yang di satu sisi berkualitas dan tentunya berpengaruh terhadap peningkatan 'rangking' dari universitas serta kualitas dari universitas dan di sisi lain relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga bisa menjadi hasil inovasi yang membanggakan kita semua," kata Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro dalam acara virtual Pengumuman Pendanaan Penelitian untuk Perguruan Tinggi non-PTNBH dan Tematik, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan dana hibah itu membiayai sebanyak 6.982 judul penelitian yang terdiri atas sebanyak 1.305 judul riset terapan, 1.297 judul penelitian dasar, dan 4.380 judul penelitian peningkatan kapasitas riset.
"Tiga bidang yang mendapatkan pendanaan penelitian terbesar yaitu adalah sosial humaniora, kemudian disusul kesehatan dan obat, serta pangan," kata Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu.
Sejumlah perguruan tinggi penerima dana hibah itu antara lain Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Bina Nusantara, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Mulawarman, Politeknik Negeri Lhokseumawe, Universitas Ichsan Gorontalo, Universitas Serambi Mekkah, Universitas Papua, Universitas Negeri Manado, Universitas Tadulako, dan Universitas Negeri Malang.
Pendanaan tersebut digunakan untuk mendanai penelitian tahun 2020 yang ditunda ke tahun 2021, penelitian lanjutan multitahun, dan penelitian baru di tahun 2021.
Selain mendanai penelitian dalam negeri, penelitian yang merupakan kerja sama internasional juga dibiayai. Penelitian tersebut antara lain identifikasi faktor molekuler dan seluler untuk prediksi kerentanan/ketahanan terhadap demam berdarah dengue (DBD), dan pengembangan dari panel genom dan database untuk mengoptimalkan pengobatan tuberkulosis (TBC) di Indonesia, demikian Bambang PS Brodjonegoro.
Baca juga: UI peroleh dana riset COVID-19 kedua Rp3,1 miliar
Baca juga: Jabar Alokasikan Dana Riset Rp50 Miliar
Baca juga: Mahasiswa IPB raih dana hibah penelitian dari APRI
Kemenristek alokasikan hibah riset Rp632 miliar untuk PT non-PTNBH
Jumat, 19 Februari 2021 10:37 WIB