Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat hotel isolasi terpusat pasien COVID-19 di daerah itu terisi 72 pasien dari total kapasitas sebanyak 200 orang.
"Hingga hari ini hotel isolasi terisi 72 orang. Data selalu bergerak tergantung kondisi pasien serta angka penambahan kasus," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi Henri Lincoln di Cikarang, Kamis.
Henri mengatakan secara keseluruhan, jumlah pasien yang pernah melakukan isolasi mandiri secara terpusat di Hotel Ibis Cikarang mencapai 113 orang.
"Jumlah akumulasi per 17 Februari kemarin ada 113 orang. 72 orang sedang menjalani isolasi di hotel sementara sisanya ada yang sudah diperbolehkan pulang serta ada pula yang dirujuk ke fasilitas kesehatan," katanya.
Mereka yang diisolasi di Hotel Ibis, kata Henri, merupakan warga Kabupaten Bekasi yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau OTG maupun gejala ringan.
"Warga yang terpapar sekaligus menjadi korban banjir kita tempatkan juga di Hotel Ibis. Ada juga yang bukan korban banjir, klaster yang sekarang berasal dari klaster keluarga," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan Hotel Ibis di Cikarang sebagai tempat isolasi mandiri terpusat pasien COVID-19 berstatus OTG dan gejala ringan.
"Sebenarnya penggunaan Hotel Ibis ini sudah sejak akhir tahun lalu. Tahun ini ditambah lagi kapasitasnya menjadi 200 pasien dari sebelumnya 100 orang," kata Wakil Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.
Kapolres Metro Bekasi itu mengatakan pertimbangan penambahan kapasitas di lokasi karantina terpusat ini dilakukan mengingat angka penambahan kasus masih terjadi di wilayahnya.
Selain itu, penambahan juga dilakukan untuk mengantisipasi warga terdampak banjir yang masih melakukan isolasi mandiri di rumah serta rencana lanjutan tes usap massal di lingkungan industri.
"Jadi mereka yang isolasi mandiri di rumah kita inventarisir, kita cek rumahnya, jika tidak layak kita arahkan untuk diambil dan dipindahkan ke Ibis," katanya.
Selama masa karantina, kata Hendra, petugas kesehatan secara rutin melakukan pemeriksaan medis serta pemberian obat guna proses kesembuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan tadi, petugas kesehatan akan mengetahui kondisi pasien. Jika sudah negatif atau dinyatakan sudah sembuh total maka diizinkan pulang namun jika kondisinya memburuk atau naik ke level gejala sedang dan berat akan kita rujuk ke rumah sakit," kata Hendra.
Baca juga: Enam OTG korban banjir Bekasi dievakuasi ke hotel isolasi
Baca juga: Pemprov Jabar siapkan Asrama Haji Bekasi jadi pusat isolasi COVID-19
Baca juga: Okupansi ruang isolasi RS Bekasi mencapai 85 persen