Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menunggu hasil visum untuk menindaklanjuti proses hukum pidana bagi pengamen yang memukul seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Masih nunggu kartu berobat korban sebagai dasar untuk visum," kata Kepala Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat di Garut, Selasa.
Ia menuturkan pihak korban bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut sudah memberi laporan ke SPKT Polres Garut terkait kasus penganiayaan terhadap seorang sopir oleh pengamen.
Namun laporan itu, kata dia, belum dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian karena masih ada bukti yang harus dilengkapi oleh pelapor yakni hasil visum dari aksi penganiayaan itu.
Ia menegaskan Polres Garut sudah siap memproses hukum tersebut karena kasusnya memiliki unsur pidana yaitu penganiayaan terhadap seseorang, namun untuk memprosesnya harus ada hasil visum.
"Korban disarankan untuk berobat sebagai dasar visum, tapi sampai sekarang belum datang lagi ke SPKT," kata Muslih.
Ketua Organda Garut Yudi Nurcahyadi menyatakan sudah melaporkan kasus penganiayaan terhadap sopir angkot ke polres Garut, namun masih ada yang harus dilengkapi laporannya yaitu hasil visum.
Permintaan polisi itu siap dilengkapi oleh korban dan secepatnya diserahkan ke kepolisian dengan harapan kasusnya ditindak lanjuti dan segera menangkap pelakunya.
"Tentunya harapan kami polisi segera menangkap pelakunya, dan memberi efek jera, karena keberadaan mereka ini sudah meresahkan sopir maupun penumpang," katanya.
Ia menambahkan selain upaya kepolisian, Organda Garut juga berharap adanya keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan pengamen jalanan yang meresahkan.
Selama ini, lanjut dia, keluhan dari para sopir angkutan umum, maupun penumpang mengaku tidak nyaman dengan keberadaan pengamen di dalam angkutan umum.
"Keberadaan mereka ini sudah meresahkan, dan sudah terbukti melakukan pemukulan, kami harap pemda bertindak tegas untuk menertibkannya," katanya.***2***
Polres Garut tunggu hasil visum untuk pidanakan pemukul sopir angkot
Selasa, 26 Januari 2021 12:32 WIB