Sukabumi, 27/5 (ANTARA) - Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), Kamis, lantaran tidak tercantum dalam daftar pemilh tetap.
Salah seorang warga Kampung Pasar, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Iman (30), mengaku heran dirinya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), padahal petugas telah melakukan pendataan sebelumnya.
Akibatnya, ia dan istrinya tidak bisa melakukan pencoblosan untuk memilih salah satu pasangan calon dari tujuh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi yang menjadi peserta Pilkada.
Ia mengaku, telah melaporkan permasalahan itu kepada petugas, tapi tidak ditanggapi karena DPT tidak bisa berubah lagi.
Menurut Iman, ada sejumlah warga lain di sekitar kampungnya yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, bahkan ada warga yang sudah bertahun-tahun tidak tinggal di Sukabumi malahan mendapatkan kartu pemilih.
Warga lainnya di Kecamatan Cisaat, Intan (30), mengaku, juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Memang saya tidak mengecek lagi ke kantor desa terkait penetapan DPT. Tetapi, seharusnya petugas melakukan pendataan secara baik dan profesional," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi mengatakan, warga yang tidak masuk DPT tidak bisa menggunakan hak suaranya.
"Ini sesuai dengan ketentuan. Warga yang tidak masuk DPT, maka tidak bisa mencoblos," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa menyalahkan siapa pun terkait masalah itu, tetapi warga seharusnya proaktif menanyakan DPT ke kantor desa setempat.
DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi pada 28 Maret 2010 mencapai sebanyak 1.635.696 orang.
Syaiful Hakim
SEJUMLAH WARGA SUKABUMI TAK BISA BERIKAN SUARANYA
Kamis, 27 Mei 2010 12:44 WIB