Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengenai kronologi Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor hingga akhirnya Satgas COVID-19 membuat laporan di Polresta Bogor.
"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," tutur Bima usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin.
Bima dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
Bima juga menjelaskan seputar pernyataan bohong dari pihak RS UMMI Bogor, terutama mengenai status medis Rizieq yang sempat positif COVID-19.
"Terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," tuturnya.
Rizieq diketahui menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020. Pihak RS UMMI menyatakan Rizieq tidak terpapar COVID-19.
Setelah dua pekan kemudian baru diketahui bahwa Rizieq sempat terpapar COVID-19.
"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS UMMI itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung," rinci Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor itu.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020 karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.
Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Serta Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman empat bulan penjara," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya dimintai keterangan terkait kasus RS UMMI
Baca juga: Bareskrim minta keterangan tambahan tiga ahli kasus RS UMMI Bogor
Baca juga: Bareskrim Polri periksa staf Dinkes Bogor dalam kasus RS Ummi