Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan seorang staf Dinas Kesehatan Bogor sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
"Hari ini hanya ada satu pemeriksaan saksi terkait kasus RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Bareskrim Polri.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.
Penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat terkait dengan penanganan kesehatan Rizieq Shihab.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat dan RS Ummi.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Bareskrim periksa Rizieq Shihab sebagai saksi kasus RS Ummi Bogor
Baca juga: Dirut RS UMMI positif COVID-19 dirawat di RSUD Kota Bogor