Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Aminudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang HTS.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HTS terkait dengan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK pada bulan Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013—2018 OS.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai dengan 2015 atas perintah OjS dengan total Rp20 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak, antara lain kepada OS menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Heri disangkakan bersama OS melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan tersangka HTS terhitung mulai 10—29 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK panggil bekas pejabat Pemkab Subang sebagai tersangka gratifikasi
Baca juga: KPK lelang 10 bidang tanah dari perkara korupsi mantan bupati Subang
Baca juga: Gubernur Jabar Serahkan Sk Pemberhentian Bupati Ojang