Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang Ojang Suhandi dengan SK bernomor 132.32-9504 dan ditandatangani Menteri pada 3 Oktober 2016.
SK ini sebagai respon atas ditetapkannya Bupati Subang sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi sejak perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wakil Bupati Subang) disaksikan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Subang, selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang," kata Aher.
Bupati Subang Ojang Sohandi menjabat sejak Desember 2013 diberhentikan sementara, selanjutnya sisa masa jabatan sampai 2018 dilanjutkan oleh wakil bupati sampai proses hukum Ojang selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jika memang terdakwa terbukti bersalah di pengadilan maka ini akan berkonsekuensi berhalangan tetap, wakil bupati akan diusulkan definitif menjadi bupati, namun sebaliknya jika memang tidak terbukti maka segala hak dan kewenangan Bupati Ojang akan kembali," kata Aher.
Gubernur berharap setelah penyerahan SK maka kevakuman kepemimpinan di Subang segera dapat diakhiri, selanjutnya wakil bupati memiliki kewenangan penuh sebagai bupati untuk memacu sejumlah program pembangunan yang sempat terganggu.
"Pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Saya berharap kepada saudari Wakil Bupati Subang serta jajaran DPRD Kabupaten Subang, untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sekaligus tetap menjaga hubungan yang harmonis dan kondusif," kata dia.
Atas permasalahan yang terjadi pada Bupati Subang tersebut, Aher menghimbau berbagai pihak di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus berhati-hati dan tidak dengan sengaja melakukan penyimpangan hukum, termasuk jangan sampai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Insya Allah mudah-mudahan di Pemprov Jabar tidak ada terjadi lagi hal serupa, yang jelas kita ingin semuanya baik, tidak ada yang secara sengaja ingin berbuat buruk," katanya.
Aher juga menyebutkan sejumlah pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka menanamkan karakter anti korupsi baik kepada segenap aparatur juga masyarakat pada umumnya seperti pendekatan moral, pengawasan yang baik, membangun sistem yang sulit dimanipulasi (berbasis IT), serta memperhatikan kesejahteraan aparatur sesuai kemampuan anggaran.
"Kalau upaya upaya tersebut sudah dilakukan semaksimal mungkin, tapi tetap melakukan pelanggaran, berarti itu memang niat buruk, ya kalau itu jelas perlu tindakan hukum," ujarnya.
Sementara itu Imas Aryumningsih yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kewenangan bupati mengatakan bahwa dirinya akan berupaya menuntaskan sisa masa jabatannya dengan kerja maksimal.
"Saya akan melaksanakan tugas dan kerja secara maksimal, doakan saja ya," kata Imas.
Hadir dalam momen penyerahan SK tersebut adalah Asisten Hukum dan HAM Setda Prov Jabar Achdiat Supratman, Kepala Biro Pemerintahan Umum Setda Jabar Abas Basari, Sekda Subang Abdurakhman, Ketua DPRD Subang Beni Rudiono, Kejari Subang Chandra Yahya Welo, Kapolres dan Dandim Subang.
Gubernur Jabar Serahkan Sk Pemberhentian Bupati Ojang
Rabu, 12 Oktober 2016 13:38 WIB