Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dianugerahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
"Predikat WBK ini merupakan capaian yang bergengsi bagi Kantor Imigrasi Sukabumi. Ini berkat kerja keras serta komitmen bersama seluruh pegawai untuk mewujudkan kantor yang bebas dari korupsi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, selain meraih predikat WBK, Kantor Imigrasi Sukabumi juga mendapatkan penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM RI beberapa waktu lalu.
Berbagai prestasi bergengsi tersebut tidak lepas dari komitmen bersama seluruh pegawai imigrasi Sukabumi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada berbagai lapisan masyarakat.
Tentunya, prestasi ini harus dipertahankan dan ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga. Ia pun berterimakasih atas dukungan instansi terkait dan masyarakat sehingga bisa meraih predikat WBK.
"Ini menjadi kebanggaan kami, namun demikian bukan berarti hanya puas sampai di sini saja, tapi harus terus ditingkatkan khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga," tambahnya.
Pemberian predikat WBK ini dilaksanakan secara virtual pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi yang dilaksanakan Senin, (21/12) yang dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin.
Dari 520 UPT yang berada di bawah Kemenkum HAM RI yang diusulkan ke Kemenpan RB hanya 83 UPT saja yang berhasil memperoleh predikat WBK salah satunya Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Sukabumi.
Taufik mengatakan predikat WBK dari Kemenpan RB ini melalui tahapan seleksi yang panjang dan ketat yang dimulai sejak Januari 2020. Tahap seleksi diawali dengan pencanangan zona Integritas dan harus dapat mencapai nilai survei yang ditetapkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM untuk dapat diusulkan ke Kemenpan RB .
Setelah diusulkan oleh tim penilai dari Kemenpan RB dilanjutkan dengan seleksi melalui wawancara dan evaluasi dokumen serta mystery shopping. Instansi yang berhasil melewati serangkaian seleksi tersebut akan ditetapkan sebagai kantor berpredikat WBK.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi gratiskan semua biaya pembuatan paspor
Baca juga: Kejari Kota Depok raih penghargaan WBK 2020
Baca juga: Jampidsus: Kejari Bekasi sebagai panutan WBK Jawa Barat