Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat, sepanjang 2020 menerbitkan paspor untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan total sebanyak 9.121 paspor.
"Untuk 2020 ini jumlah permohonan paspor yang diterima dan dilayani sebanyak 7.923 pemohon dan jumlah pelayanan terhadap WNA sebanyak 1.198 pemohon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi M Taufik Sulaeman di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia, pada 2020 ini sebenarnya untuk pelayanan paspor pihaknya menargetkan sebanyak 26.772 dokumen, karena terjadi pandemi COVID-19 sejak pertengahan Maret, akhirnya Kantor Imigrasi Sukabumi mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan pelayanan paspor.
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan warga yang melakukan permohonan terkait paspor, pihaknya membatasi jumlahnya 50 hingga 75 persen yang biasanya sehari bisa melayani 120 pemohon saat pandemi ini paling banyak hanya 30 pemohon.
Selain itu, sejumlah negara pun masih melarang kunjungan warga dari luar negeri khususnya Arab Saudi, karena paling banyak warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur yang membuat paspor untuk ibadah haji dan umroh. Tapi karena adanya kebijakan tersebut pemohon pembuatan paspor menurun drastis
Meskipun, paspor yang diterbitkan jauh tidak mencapai target, tetapi Kantor Imigrasi Sukabumi tetap melakukan penolakan permohonan paspor kepada sebanyak 236 pemohon karena tidak sesuai, dicurigai dan tidak lengkap administrasinya.
"Kami berharap pandemi COVID-19 segera berakhir agar aktivitas kembali normal. Dengan berakhirnya masa pandemi kemungkinan negara lain akan kembali menerima kunjungan khususnya Arab Saudi bisa kembali membuka layanan umroh dan haji," tambahnya.
Di sisi lain, Taufik mengatakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungannya, Kantor Imigrasi Sukabumi memperketat protokol baik di internal maupun kunjungan dari luar.
Langkah yang dilakukan tersebut, setiap tamu maupun karyawan yang hendak masuk ke kantor wajib diperiksa suhu tubuhnya, jika diatas 37,7 derajat Celcius maka tidak diizinkan masuk terkecuali bisa melampirkan hasil rapid tes negatif.
Sebelum masuk pun diharuskan mencuci tangan atau membasuhnya dengan hand sanitizer. Kemudian wajib menggunakan masker dan disetiap ruangan sudah disediakan hand sanitizer dan washtafel portabel.
Seluruh ruangan kantor sebelum adan sesudah aktivitas dilakukan penyemprotan cairan disinfektan atau disinfeksi. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada karyawan dan tamu yang berkunjung.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi deportasi 13 WNA selama tahun 2020
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi raih predikat WBK dari Kemenpan RB
Baca juga: Selama pandemi, pemohon pembuatan paspor menurun drastis