Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman melirik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai panutan daerah lain terkait dengan perkembangan menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di Jawa Barat.
"Kabupaten Bekasi ini bisa menjadi role model untuk wilayah lain di Jawa Barat, terdapat ciri khas perkembangan WBK," kata Jampidsus usai monitoring evaluasi program pembangunan zona integrasi menuju WBK di Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut Adi, desain yang dibangun Kejari Kabupaten Bekasi untuk meraih predikat WBK tahun ini sudah memenuhi kriteria penilaian di seluruh area perubahan, bahkan ada hal baru yang dapat dikembangkan menjadi inovasi berbasis optimalisasi pelayanan.
"Kalau ditanya yakin saya sangat yakin Kejari Kabupaten Bekasi mampu meraih predikat WBM tahun ini, apalagi ada sejumlah inovasi baru. Akan tetapi, itu rahasia karena baru akan ditampilkan saat penilaian Kemenpan," katanya.
Ia melihat selain potensi memadai yang dimiliki Kabupaten Bekasi, semangat pimpinan di Kejari ini luar biasa dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
"Kami tinggal mendorong saja supaya area perubahan itu bisa terwujud," kata Jampidsus.
Area perubahan yang menjadi kriteria penilaian WBK dan WBBM ,di antaranya penataan sumber daya manusia, penguatan tata laksana, peningkatan pelayanan publik, penguatan akuntabilitas, peningkatan pengawasan, serta manajemen perubahan.
"Di Jawa Barat ada tiga yang sudah meraih predikat WBK, yakni Kejati Jabar, Kejari Kota Bandung, dan Kejari Kabupaten Cirebon. Pada tahun ini keseluruhan atau 22 kejari lainnya kami canangkan WBK. Namun, daerah mana yang berhasil saya tidak tahu. Akan tetapi pantauan kami saya yakin Kejari Kabupaten Bekasi berhasil," katanya.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan bahwa pihaknya berusaha menganalisa apa yang menjadi kebutuhan daerah sebab pada hakikatnya predikat WBK dan WBBM adalah bagaimana cara mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
"Layanan itu tidak perlu yang sifatnya aksesoris dan euforia saja tapi layanan yang betul-betul menyentuh pada sendi-sendi kehidupan masyarakat dan juga optimalisasi fungsi kejaksaan sebagai penegak hukum serta sebagai bagian dari pemerintah," kata dia.