Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.
"Ini bukan emas palsu. Emas-nya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pria asal Bali itu menjelaskan, emas yang distempel oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," kata Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.
Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timah-nya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah," katanya menjelaskan.
Terkait kekhawatiran masyarakat setelah muncul berita emas 109 ton yang diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai emas palsu, Ketut menekankan, emas tersebut tetap asli.
"Itu emas asli, cuma tadi kalau bereda terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokan-nya banyak demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," tutur Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tegaskan emas Antam yang beredar di masyarakat asli