Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberi kesempatan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran 2020 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa keberatan dari hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Kami akan menunggu jika ada yang akan menggugat selama tiga hari sejak ditetapkan, sekarang kita sedang 'wait and see' barangkali ada yang akan menggugat ke MK terkait perolehan suara," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin melalui telepon seluler, Rabu.
Ia menuturkan KPU Pangandaran sudah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Pangandaran selama satu hari, Selasa (15/12), untuk selanjutnya akan diumumkan secara resmi Bupati/Wakil Bupati Pangandaran terpilih.
Hasil perolehan penghitungan suara Pilkada Kabupaten Pangandaran, pasangan nomor urut 1 Jeje Wiradinata (petahana bupati)-Ujang Endin Indrawan mendapat suara terbanyak yakni 138.152 suara atau 51,87 persen. Sedangkan lawannya pasangan nomor urut 2 Adang Hadari (petahana wakil bupati)-Supratman meraih 128.187 suara atau 48,13 persen.
"Hasil rapat pleno terbuka pada Selasa kemarin, perolehan suara pasangan calon nomor 1 mendapat 51 persen dan nomor urut 2 meraih 48 persen," katanya.
Ia mengungkapkan saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pangandaran diwarnai pihak nomor urut 2 tidak mau menyaksikan penghitungan suara tingkat kabupaten.
Meski begitu, kata dia, pelaksanaan rapat pleno berjalan lancar dan aman, hingga akhirnya diketahui hasil perolehan suara pilkada, untuk selanjutnya memberi waktu kepada pihak yang keberatan dengan hasil pilkada untuk melakukan gugatan ke MK.
"Sejauh ini kita belum dapat konfirmasi langsung terkait adanya pasangan yang akan maju ke MK," katanya.
Ia menegaskan KPU Pangandaran siap menghadapi pihak tertentu yang melakukan gugatan pilkada ke MK.
"Prinsipmya KPU Kabupaten Pangandaran dalam posisi siap untuk menghadapi proses berikutnya pascapenetapan rekapitulasi di tingkat kabupaten," katanya.
Jika MK memutuskan tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Pangandaran, kata Muhtadin, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih.
"Ketika Pangandaran dinyatakan tidak ada gugatan atau perkara yang masuk ke MK, KPU akan melaksanakan rapat penetapan calon terpilih," katanya.
Baca juga: Peserta Pilkada Pangandaran dilarang kampanye lewat daring saat masa tenang
Baca juga: KPU Jabar tetapkan 25 paslon Pilkada 2020 di delapan daerah
Baca juga: KPU Pangandaran hentikan proses verifikasi dukungan bakal calon perseorangan
KPU Pangandaran beri kesempatan peserta pilkada ajukan gugatan ke MK
Rabu, 16 Desember 2020 20:25 WIB