Pangandaran (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran maupun tim suksesnya untuk tidak melakukan kampanye melalui daring saat masa tenang menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Tidak melakukan aktivitas kampanye semua jenis dan metode kampanye, ya termasuk medsos (media sosial), medsos kan juga bagian dari metode kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin melalui telepon genggam, Minggu.
Ia menuturkan agenda Pilkada Kabupaten Pangandaran sudah memasuki masa tenang mulai 6 Desember sampai jelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Selama masa tenang itu, kata dia, sesuai aturan yang berlaku bahwa seluruh peserta pilkada, tim kampanye, simpatisan maupun masyarakat Kabupaten Pangandaran tidak melakukan aktivitas kampanye.
"Memasuki masa tenang ini KPU mengimbau pada seluruh pasangan calon, tim kampanye pasangan calon dan seluruh simpatisan, relawan, dan seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk tidak melakukan aktivitas kampanye," katanya.
Ia menjelaskan larangan kampanye di masa tenang tidak hanya berlaku bagi setiap orang, atau di media sosial, tapi segala bentuk atribut kampanye seperti baliho dan spanduk tidak boleh beredar di tempat umum.
"Spanduk, baliho, alat peraga kampanye, bahan kampanye, tidak boleh beredar di masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kegiatan kampanye," katanya.
Sementara itu, Pilkada Kabupaten Pangandaran diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Jeje Wiradinata (petahana Bupati) dan Ujang Endin Indrawan, kemudian pasangan nomor urut 2 Adang Hadari (petahana wakil bupati) dan Supratman.
Baca juga: KPU Jabar tetapkan 25 paslon Pilkada 2020 di delapan daerah
Baca juga: KPU Pangandaran hentikan proses verifikasi dukungan bakal calon perseorangan
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung minta paslon turunkan APK jelang masa tenang Pilkada
Baca juga: Bawaslu: Tindak tegas praktik politik uang pada masa tenang Pilkada
Peserta Pilkada Pangandaran dilarang kampanye lewat daring saat masa tenang
Minggu, 6 Desember 2020 11:06 WIB