Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Petugas gabungan di Kota Sukabumi, Jawa Barat menjaring 643 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker baik pengendara maupun pejalan kaki.
"Hanya dalam kurun waktu beberapa hari saja kami berhasil menjaring 643 pelanggar protokol kesehatan yang tersebar di tujuh kecamatan," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Sudrajat di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, dalam menegakkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Adminiistratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Sukabumi pihaknya bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri.
Untuk lokasi razia atau operasi penegakan perwal untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini pihaknya memilih secara random atau acak, tetapi lebih difokuskan di lokasi-lokasi strategis dan pusat keramaian.
Dari 643 pelanggar protokol kesehatan sebanyak 593 orang dikenakan sanksi sedang berupa kerja sosial dan 50 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi berat berupa denda senilai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut dijerat dengan pasal 18 J.o 19, 20, 21, 22 Perwal 36 Tahun 2020. Sehingga untuk kali ini pihaknya tidak lagi memberikan teguran bagi para pelanggar, tetapi langsung diberikan sanksi di tempat.
Selain itu, untuk mereka yang dikenakan sanksi berat berupa denda dikarenakan telah berulang kali melanggar protokol kesehatan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi siapapun yang melanggar akan langsung diberikan sanksi sedang dan berat.
"Sanksi tegas yang kami berikan kepada para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab seperti diketahui kasus penyebaran COVID-19 di Kota Sukabumi terus meningkat setiap harinya," tambahnya.
Sudrajat mengatakan razia seperti ini akan terus dilakukan pihaknya dan tidak ada kata tebang pilih, siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bahkan, pihaknya sudah mempunyai data-data nama pelanggar jika terjaring kembali maka langsung dikenakan sanksi berat.
Seperti diketahui total warga Kota Sukabumi yang terkonfirmasi positif sebanyak 1.432 orang. Dari jumlah tersebut 927 pasien sudah sembuh, masih menjalani isolasi sebanyak 466 orang dan meninggal dunia 39 orang.
Baca juga: Presidium: Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara segera dapat terealisasi
Baca juga: Dua warga binaan Lapas Warungkiara Sukabumi positif corona