Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai menerapkan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, di antaranya di pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian lain.
"Sanksi yang kami jatuhkan kepada pelanggar ini untuk mendisplinkan warga agar melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 demi menjaga keselamatan dan kesehatan agar tidak tertular virus yang bisa menyebabkan kematian ini," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Dinas Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Sudrajat, di Sukabumi, Minggu.
Hingga saat ini, sudah ada seratusan warga yang diberi sanksi saat razia penggunaan masker. Sanksi yang diberikan dari ringan sampai sedang, mulai terguran, membersihkan jalan raya, hingga hukuman fisik, di antaranya push up bagi yang masih berusia muda.
Namun, menurut dia, penerapan sanksi ini lebih kepada sosialisasi dan kampanye penggunaan masker kepada masyarakat sekaligus membagikan alat pelindung diri itu. Adapun sanksi sosial yang dijatuhkan kepada pelanggar untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan bahwa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Lanjut dia, dalam sosialisasi dan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 pihaknya juga menggandeng lembaga lain seperti dari Kodim 0607/Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota.
Pelaksanaan kegiatan ini pihaknya melakukan patroli khususnya di lokasi-lokasi yang rawan atau berpotensi terjadinya penularan Covid-19, di antaranya di daerah pusat perdagangan yakni di Jalan Ahmad Yani serta pasar tradisional dan perkantoran.
Ternyata dari hasil evaluasi, tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih rendah, ini dibuktikan dengan masih banyaknya warga yang terjaring tidak menggunakan masker.
"Adanya aturan wajib menggunakan masker ini jangan dijadikan beban, tetapi yang harus diperhatikan adalah menjaga kesehatan jangan sampai setelah tertular dan menularkan kepada orang terdekat baru menyesal," katanya.
Sudrajat mengatakan, razia kepada warga yang tidak menggunakan masker ini akan terus dilakukan dan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi, siapapun itu yang melanggar tetap mendapatkan hukuman.
Jika ditemukan adanya warga yang berulang kali melanggar maka sanksinya akan dinaikan menjadi berat, baik itu denda hingga kurungan penjara. Pihaknya juga tidak sebatas melakukan razia dan sosialisasi, tetapi juga membagikan masker kepada masyarakat agar tetap disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: DD akan kembangkan pertanian berbasis pesantren 1.000 ha di Sukabumi
Baca juga: Kabupaten Bogor naikan denda aturan bermasker jadi Rp100 ribu