Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung meminta warga untuk melapor apabila ada fasilitas kesehatan penyedia tes usap COVID-19 yang tarifnya melebihi ketentuan seharga Rp900 ribu.
Kepala Dinkes Kota Bandung dr Rita Verita di Bandung, Senin, mengatakan ketentuan tarif tes usap tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga setiap fasilitas kesehatan wajibkan mengikuti ketetapan itu.
"Tapi kami ingatkan saja, kalau kami mendapat laporan ada yang lebih dari Rp900 ribu setidaknya harus disesuaikan dengan surat edaran (Kemenkes) itu," kata dia.
Apabila ada fasilitas kesehatan, baik rumah sakit ataupun laboratorium kesehatan yang melebihi batas tarif itu, pihaknya bakal turun untuk langsung memberi peringatan.
"Kalau ada yang lebih tentunya akan kami ingatkan, harus sama dengan sesuai instruksi Kemenkes. Belum sampai ke sanksi," katanya.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan terkait fasilitas kesehatan yang memenuhi batas tarif itu.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan di Kota Bandung masih ada fasilitas kesehatan yang mematok tarif lebih dari ketentuan Kemenkes itu.
"Belum ada yang ditegur, tidak tahu kalau ada yang nakal ya, setelah menerima surat edaran harus langsung menyesuaikan, tidak menutup kemungkinan mungkin ada saja yang lebih," kata dia.
Baca juga: Pelanggar batas tarif tes usap COVID-19 di Bandung akan disanksi
Baca juga: Satgas minta RS patuhi batas tertinggi tarif tes PCR mandiri Rp900 ribu
Baca juga: Pemerintah tetapkan tarif tes PCR maksimal Rp900.000
Baca juga: Pelanggar batas tarif tes usap COVID-19 di Bandung akan disanksi
Baca juga: Satgas minta RS patuhi batas tertinggi tarif tes PCR mandiri Rp900 ribu
Baca juga: Pemerintah tetapkan tarif tes PCR maksimal Rp900.000