Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, Jawa Barat memastikan biaya tes usap (swab test) mandiri di instansi tersebut mengacu pada peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK-0202/1/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
"Biaya tes usap mandiri Rp900 ribu. Kita rumah sakit pemerintah duluan menyikapi ini," kata Direktur Utama RSUD Kota Depok dr Devi Maryori saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan sejak surat edaran tersebut dikeluarkan, RSUD Kota Depok langsung menyesuaikan harga tes usap yang dilakukan masyarakat secara mandiri yakni Rp900 ribu. Bahkan, rumah sakit itu juga telah mengeluarkan peraturan direktur (Perdir) guna menindaklanjuti aturan tersebut.
Meskipun telah ada batasan maksimal biaya tes usap, namun hingga kini animo masyarakat untuk melakukan pemeriksaan COVID-19 secara mandiri masih tergolong rendah.
"Jarang sekali usapan mandiri. Terakhir kami menerima medical check up anggota dewan," katanya.
Namun, bagi masyarakat yang ingin melakukan tes usap secara mandiri, RSUD Depok akan mengirimkan hasilnya ke salah satu laboratorium swasta untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebab, alat tes cepat molekuler milik Kementerian Kesehatan yang dioperasionalkan di rumah sakit itu sedang rusak sehingga hasil usapan diperiksa di salah satu laboratorium swasta.
"Siapa yang mau diusap di sini, untuk sementara kita kirimkan ke laboratorium swasta," katanya.
Terkait tarif, ia memastikan laboratorium tersebut juga telah menyesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebelum adanya batas atas tarif tes usap, dr Maryori mengatakan RSUD Kota Depok memasang tarif tes usap Rp1,5 juta kemudian turun Rp1,2 juta dan terakhir Rp900 ribu.
"Pada saat di awal-awal memang mahal, namun reagen makin turun harganya," ujar dia.
Sementara itu, Wahyu Setiawan (28) salah seorang warga Jakarta Selatan mengatakan harga batas atas tes usap Rp900 ribu yang dikeluarkan pemerintah masih tergolong tinggi bagi masyarakat saat ini.
"Menurut saya masih tinggi, apalagi saat ini ekonomi sedang lesu pemasukan masyarakat berkurang," katanya.
Baca juga: Pelanggar batas tarif tes usap COVID-19 di Bandung akan disanksi
Baca juga: Satgas minta RS patuhi batas tertinggi tarif tes PCR mandiri Rp900 ribu
Baca juga: Pemerintah tetapkan tarif tes PCR maksimal Rp900.000
RSUD Kota Depok pastikan biaya tes usap mengacu peraturan pemerintah
Kamis, 15 Oktober 2020 15:22 WIB