Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menggelar pemeriksaan Bupati Bandung Dadang Naser terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) via pertemuan daring.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Haryanto mengatakan Dadang Naser berhalangan untuk hadir langsung ke kantor Bawaslu dan pemeriksaan melalui pertemuan daring memang diperbolehkan dalam peraturan.
"Dalam regulasi kita, (pertemuan daring) dimungkinkan, apabila dalam kondisi pandemi, keamanan, dengan beberapa indikator itu dimungkinkan bisa dilakukan," kata Ari di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu.
Dadang Naser sendiri diketahui mengikuti pemeriksaan secara daring dari Kantor Bupati Bandung. Sedangkan petugas dari Bawaslu berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung.
Ari menjelaskan, Bawaslu menerima laporan pelanggaran dalam pilkada yang berkaitan dengan Dadang Naser sekitar sepekan lalu.
Laporan tersebut, kata dia, diterima dari masyarakat yang mengawasi jalannya proses pilkada. Namun, dia mengaku belum bisa menyampaikan substansi isi laporan dugaan pelanggaran tersebut.
"Jadi karena ini dugaan pelanggaran pidana, jadi yang menangani tidak hanya Bawaslu, tetapi juga Sentra Gakkumdu," katanya.
Namun ia memastikan, Dadang Naser sudah bersedia menghadiri pemeriksaan tersebut. Selain itu ada dua saksi yang juga diperiksa oleh Bawaslu.
"Kemarin kita sudah panggil beberapa pelapor, saksi juga. Hari ini (pemeriksaan) pihak yang dilaporkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu panggil Bupati Bandung terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung terima laporan kampanye di tempat ibadah
Baca juga: Bawaslu panggil Bupati Bandung terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung terima laporan kampanye di tempat ibadah