Karawang (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 86 perusahaan tercatat sebagai klaster industri atau klaster penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
"Kasus positif COVID-19 di Karawang cukup tinggi. Penyumbang terbesarnya itu dari klaster industri yang cukup banyak," kata Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan setempat Yayuk Sri Rahayu, di Karawang, Selasa.
Untuk mengantisipasi semakin tingginya penyebaran COVID-19 dari klaster industri, pihaknya meminta perusahaan di Karawang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan yang ikut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja ke Jakarta, beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Karawang baru menerima hasil tes usap (swab) dari salah satu perusahaan di Karawang yang karyawannya ikut unjuk rasa.
"Dari hasil swab yang kami terima, ada seorang karyawan pabrik yang dinyatakan positif COVID-19 dari 25 karyawan yang di lakukan tes swab," katanya.
Saat ini satu orang karyawan tersebut tengah menjalani perawatan lanjutan di salah satu rumah sakit di Karawang.
"Kami juga telah melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang diduga melakukan kontak erat dengan salah satu karyawan yang telah dinyatakan positif COVID-19 itu," demikian Yayuk Sri Rahayu.
Baca juga: 80 persen industri di Karawang tidak patuh protokol kesehatan
Baca juga: Pjs Bupati Karawang: Perketat pengawasan prokes industri
Baca juga: Gugus Tugas Karawang soroti tingginya penularan COVID-19 dari klaster industri