Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Emil) menyarankan agar Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI diterima terlebih dahulu dan jika ke depannya dinilai ada kekurangan maka bisa diusulkan untuk kemudian dievaluasi.
"Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya mensejahterakan semua orang mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi, evaluasi kalau baik ya kita teruskan," kata Emil di Bandung, Selasa.
Dengan sudah disahkannya UU Cipta Kerja, kata Emil, maka dirinya mengajak semua pihak untuk memonitor sisi positifnya karena mungkin ada dampak-dampak negatifnya.
"Pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. Responnya juga belum tentu berhasil, juga belum tentu gagal tergantung situasi," kata dia.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, kemarin.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.
Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut, yaitu enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan (Fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU (Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS).
Setelah itu, pemerintah memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.
Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas dua kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun (Timus/Timsin).
"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.
Baca juga: Aksi unjuk rasa buruh sempat padati Jalan Raya Bandung-Garut
Baca juga: Ekonom: RUU Cipta Kerja harus dilihat dari perspektif pencari kerja, bukan hanya pekerja
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU Ciptaker menjadi UU
Gubernur Jabar sarankan terima dulu UU Cipta Kerja kemudian dievaluasi
Selasa, 6 Oktober 2020 16:15 WIB