Bandung (ANTARA) -
Ketua SPPB Bandung Raya, Slamet Priatno mengatakan bahwa aksinya turun ke jalan itu merupakan bentuk secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Meski demikian, menurutnya pihak kepolisian tetap mengimbau massa aksi agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Sehingga aksi massa dapat berjalan aman tanpa potensi penyebaran COVID-19.
"Karena sekarang masih masa pandemi, diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur turunkan 300 personel amankan aksi unjuk rasa buruh
Baca juga: Menaker tulis surat terbuka minta buruh pertimbangkan ulang mogok di masa pandemi