Garut (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengimbau seluruh pondok pesantren maupun lembaga pendidikan agama menolak segala bentuk bantuan operasional jika ada praktik pungutan liar yang mengatasnamakan Kemenag.
"Untuk menolak sekaligus melaporkan apabila di lapangan terjadi pungutan liar atau apapun jenisnya yang mengatasnamakan Kemenag Kabupaten Garut," kata Kepala Seksie Pondok Pesantren Kemenag Garut, Enan Wahyudin melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Imbauan dari Kemenag Garut itu karena adanya laporan sejumlah pengurus pondok pesantren dan madrasah diniyyah yang mengeluhkan potongan dana bantuan oleh orang yang mengaku telah mengurus penyerapan dana tersebut.
Enan mengakui adanya persoalan di lapangan itu, sehingga Kemenag Garut langsung menyebarkan surat imbauan agar pihak penerima bantuan tidak menerima bantuan tersebut, dan disarankan untuk segera melaporkan tindakan tersebut.
"Maka pak kepala (Kemenag Garut) membuat imbauan itu, secara nurani kita sangat prihatin apalagi berkenaan dengan bantuan pondok pesantren," katanya.
Ia mengungkapkan hasil penelusuran di lapangan bahwa bantuan itu tidak melalui Kemenag Garut, bahkan surat pemberitahuan bantuan itu terdapat cap basah dari pusat, bukan dari Kemenag Garut.
Selain itu, lanjut dia, Kemenag di daerah tidak tahu jumlah penerima bantuan termasuk besaran dana yang diberikan untuk lembaga pendidikan agama di Garut.
"Tidak berkaitan dengan Kemenag Pak, pengajuan tidak melalui Kemenag, surat pemberitahuan cap basah dari pusat tidak melalui Kemenag, jumlah yang mengajukan tidak tahu berapa, yang dapat juga tidak tahu berapa," katanya.
Ia mengungkapkan, kondisi seperti itu sama di daerah lain di Provinsi Jabar yang realisasi programnya tidak diketahui oleh Kantor Wilayah Kemenag di tingkat kota/kabupaten.
"Jadi hampir semuanya se-Jabar seperti itu, bukan Kemenag lepas tanggung jawab, tapi kita gak punya data," katanya.
Sebelumnya, pengurus pondok pesantren di Garut, Aziz (30) mengaku bantuan yang diterimanya harus dipotong sebesar 20 persen dari total bantuan Rp40 juta.
Pengurus pesantren lainnya di Garut, Yasin (37) mengaku sama bantuan yang diterimanya harus dipotong sebesar 50 persen dari besaran bantuan Rp10 juta.
Penerima bantuan lainnya yakni pengurus pesantren anak yatim, Kosim (42) mengaku sama besaran bantuan yang diterimanya sebesar Rp25 juta harus dipotong 50 persen oleh pihak yang mengaku telah membantu dalam proses realisasi program bantuan tersebut.
Baca juga: Ribuan santri di Garut berselawat burdah memohon keselamatan bangsa dari corona
Baca juga: Seribu pesantren siap dapatkan pelatihan kerja dan berwirausaha
Baca juga: KEIN dorong pengembangan ekonomi di pesantren
Kemenag Kabupaten Garut imbau pesantren tolak bantuan jika ada pungutan
Jumat, 25 September 2020 6:01 WIB