Cimahi, 10/12 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan mengembangkan permukiman vertikal di 10 kelurahan untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk.
"Laju pertumbuhan penduduk di Kota Cimahi semakin cepat dan akan menimbulkan dampak pada tingkat permukiman yang semakin padat. Untuk mengantasipasinya kami akan mengembangkan permukiman vertikal di 10 kelurahan," kata Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, Kamis.
Itoc Tohja mengatakan, untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi, rencana tata ruang tata wilayah di Kota Cimahi harus segera diubah.
"Masalah tata ruang dan wilayah, terutama terkait pola ruang yaitu permukiman, harus segera dirubah salah satu solusinya adalah pembangunan permukiman vertikal," kata Itoc.
Menurutnya, pembentukan RTRW Kota Cimahi, harus melihat pada kapasitas ruang kota dengan berbanding potensi yang ada sehingga tidak kelebihan beban.
Dia menjelaskan, arah perkembangan pola ruang perumahan hunian vertikal akan berfokus di 10 titik, yakni seperti Kelurahan Melong, Kelurahan Cibeureum, Kelurahan Leuwigajah, Kelurahan Cibeber, Kleurahan Padasuka, sebagian Kelurahan Cigugur Tengah, sebagian Kelurahan Karang Mekar.
"Perumahan hunian vertikal itu dapat berupa rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami)," ujar wali kota.
Ia menyatakan, pembangunan perumahan vertikal di Cimahi tetap akan perhatikan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Cimahi, Didi A Djamhir mengatakan, pola pembangunan vertikal hanya akan dilakukan di kawasan padat penduduk.
Sedangkan, perkembangan pola ruang untuk ruang terbukan hijau akan dilakukan di kawasan Bandung utara karena masih memiliki tingkat kepadatan permukiman yang rendah.
"Di kawasan Bandung utara, akan diarahkan pemanfaatan ruangnya sebagai kawasan budidaya yang memiliki fungsi lindung bagi kawasan di bagian bawah dengan penentuan kawasan resapan air," kata Didi.
***3***
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/Z003/Z003) 10-12-2009 16:47:51
