Bogor (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan stimulus diskon pajak kendaraan bermotor 2 hingga 10 persen kepada pemilik kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.
"Diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku di semua wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor," kata Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor Ekawati, di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Ekawati, Bapenda Jawa Barat memberlakukan program Triple Untung dengan memberikan tiga macam insentif bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sejak 30 hari sampai sesaat sebelum jatuh tempo, diberikan diskon dua persen. Pemilik kendaraan yang membayar pajak sejak 60 hari sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon empat persen.
Kemudian jika membayar pajak kendaraan bermotor sejak 90 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon enam persen. Jika membayar pajak kendaraan bermotor sejak 120 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon delapan persen.
Pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sejak dari 180 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.
Kemudian bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraan menunggak sampai tahun kelima, dendanya akan dihapus. Sedangkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) I, biayanya akan dikurangi 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.
Ekawati juga menjelaskan Bapenda Jawa Barat memberikan keringanan bebas denda bagi pembayaran semua jenis pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tahunan.
"Namun, keringanan ini tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin," katanya.
Ekawati menambahkan Bapenda Jawa Barat juga memberikan hadiah bagi pemilik kendaraan bermotor yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor melalui undian berhadiah umroh dan kendaraan bermotor.
Menurut dia, Bapenda Jawa Barat bekerja sama dengan Bank BJB menyelenggarkan undian bagi pembayar pajak kendaraan bermotor yang disiplin, yakni ibadah umroh untuk dua orang, sepeda motor untuk lima orang, serta tabungan di Bank BJB masing-masing Rp5 juta untuk 10 orang.
"Undian berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Barat dan pengundiannya dilakukan pada akhir tahun 2020," katanya.
Baca juga: Bapenda Jabar sebut Covid-19 pengaruhi pendapatan pajak kendaraan
Baca juga: Bapenda Jabar bebaskan denda tunggakan pajak kendaraan, bebas BBNKB II dan bebas progresif
Baca juga: Bapenda Kota Bogor tingkatkan PAD melalui sejumlah terobosan