Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran untuk Protokol Kesehatan Pribadi guna mencegah penularan COVID-19, setelah Kota Depok menjadi daerah zona merah.
"Kota Depok masuk zona merah lantaran mobilitas penduduknya yang tinggi. Mobilitas penduduk Depok yang tinggi ini menyebabkan lonjakan kasus konfirmasi positif," kata Idris di Depok, Jabar, Senin.
Idris mengatakan berdasarkan perhitungan 15 indikator kesehatan penentu warna zonasi risiko COVID-19, nilai Kota Depok terakhir 1,71. Maka, kita masuk ke dalam zona merah yakni risiko tinggi dengan skor 0 hingga 1,8.
Dikatakannya, peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 juga karena adanya kluster baru yakni perkantoran. Contohnya, masyarakatnya yang bekerja di luar Kota Depok kemudian positif dan menularkan keluarga mereka.
"Jadi untuk pekerja setelah kembali ke rumah harus steril dengan cuci tangan menggunakan sabun yang bersih, kemudian mandi dan baju celana direndam air panas. Setelah itu, baru berinteraksi dengan keluarga," jelasnya.
Mohammad Idris pun menambahkan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif di Depok juga merupakan hasil dari semakin masifnya pendeteksian melalui rapid test maupun Swab PCR.
Adapun, saat ini Kota Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Sebab Reproduksi Effektif (Rt) masih di bawah 1, namun kondisi genting karena mendekati 1 yaitu 0,93 perlu tindakan nyata dan kehati-hatian.
"Meski begitu, perlu diketahui, persentase kesembuhan di Kota Depok melampau Jawa Barat dan Nasional," katanya.
Baca juga: Kabupaten Bogor deteksi puluhan klaster keluarga di delapan kecamatan
Baca juga: Sekeluarga positif COVID-19 diisolasi di Bogor Senior Hospital
Baca juga: Kadinkes Kota Bogor: Rumah tangga bisa jadi kluster baru corona