Bandung (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Jabar) M Arifin Soedjayana mengatakan hingga 9 Juli 2020 ada 5.570 perusahaan di Provinsi Jabar yang tercatat di aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Data industri di Jawa Barat sampai 2019 memang meningkat, namun ke-validan data ini hanya belum terlihat jelas. Data diambil dari data yang berasal dari kabupaten/kota," kata Arifin saat menjadi pemateri pada acara diskusi dan sosialisasi aplikasi SIINas), di Kota Bandung, Kamis.
SIINas akan menjadi salah satu alat untuk mengendalikan jumlah perusahaan yang cukup banyak tersebut, karena SIINas juga menjadi koneksi bukan hanya perizinan, tapi juga dari perluasan hingga pembinaan industri.
Dalam pemaparannya di pembukaan Forum Discussion Group (FGD) ini, Arifin menyatakan berdasarkan data izin operasional dan mobilitas kegiatan Industri (IOMKI) di Jawa Barat jumlah industri totalnya adalah 5.989.
Ia menuturkan dalam kondisi Pandemi ini industri manufaktur terganggu dan industri paling bertahan adalah sumber daya, karena industri agro adalah yang paling kuat.
Menurut dia Industri Agro ini merupakan kekuatan Jawa Barat Selatan dan Tengah Selatan.
Sementara untuk Jawa Barat Utara untuk pengembangan industri manufaktur. Meskipun demikian, Jawa Barat sendiri masih menjadi target pertama untuk investasi.
"Dengan sumber daya manusia di Diseperindag Jabar yang terbatas, tentu akan sulit memantaunya," kata dia.
Pada acara tersebut Arifin juga memaparkan program Disperindag Jabar tahun 2021 yang berdasarkan pemendagri 90 tahun 2019.
Baca juga: Industri-UMKM kesehatan berpotensi berkembang selama pandemik COVID-19
Tiga Program Urusan Perdagangan adalah Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Program Pengembangan Ekspor, dan Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Sementara Tiga Program Urusan Perindustrian adalah Program Perencanaan Pembangunan Industri, Program Pengendalian Izin Usaha Industri, dan Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional.
Kolaborasi Data
Pustadin Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Teguh Adhi Arianto menerangkan bagaimana peran SIINas dalam meningkatkan perindustrian di Jawa Barat.
“SIINas ini bisa menjadi alat dalam memantau kondisi industri yang berada di wilayah Jawa Barat,” kata Teguh.
Untuk pemantauan tersebut, tidak bisa tidak harus memiliki data. Dengan SIINas, tanpa harus datang ke lokasi bisa terlihat dari kondisi perindustrian, dari mengenai lokasi hingga kekurangan tenaga kerja.
Menurutnya SIINas ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UUD No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Data perindustrian harus disampaikan setiap enam bulan dan data tersebut bisa dipakai untuk para pemangku kebijakan untuk menerbitkan kebijakan per wilayah.
Data perusahaan industri yang masuk dari Januari sampai Juni akan disampaikan di bulan Juli dan data perusahaan industri yang masuk dari Juli sampai Desember, akan disampaikan di bulan Januari.
"Hanya saja, perusahaan yang menyampaikan laporan Juli, belum mencapai 2.500 jumlah IOMKI. Padahal yang tercatat ada 14.000-an," kata Teguh.
"Kami berharap Disperindag Jabar bisa mengajak para perusahaan untuk menyampaikan laporannya," lanjut dia.
Menjawab pertanyaan peserta dari perusahaan-perusahaan yang hadir mengenai beberapa sistem pendataan yang harus diinput, Teguh menjawab bisa ditinjau tiga opsi.
Pertama jika perusahaan sudah melapor ke BKPM, tidak perlu mendata ke SIINas, karena SIINas akan mengambil data dari BKPM.
Opsi lainnya jika perusahaan sudah menginput SIINas, BKPM tinggal menarik data dari SIINas dan terakhir, perusahaan tetap menyampaikan data ke BKPM maupun SIINas, karena elemen datanya beda.
Misalnya BKPM ada lima pertanyaan, sementara SIINas ada sepuluh pertanyaan namun hal ini tentu akan menjadi perhatian, karena tentunya tidak mau membebani dengan banyaknya data yang harus diinput perusahaan.
Sementara itu, Fitriana dari BKPM menyampaikan kalau untuk memiliki izin teknis, perusahaan harus memiliki SIINas dan memang ada laporan di BKPM, namun tidak sedetil di SIINas.
Perwakilan dari PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Karlina Meliana, ST membagikan pengalamannya menginput data melalui aplikasi SIINas.
Karlina menyatakan saat Kementrian Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengenalan INDI 4.0 (Indonesia Industry 4.0 Readliness Index), linknya juga sudah terintegrasi langsung di SIINas.
Dalam SIINas sudah ada link Surat Keterangan/Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri, Verifikasi Teknis Izin Usaha Industri, INDI 4.0, dan Penyampaian Data Industri.
Karlina juga menginformasikan kepada para pelaku usaha industri yang hadir di FGD ini untuk memperhatikan hal-hal berikut saat mengimput data SIINas.
Yaitu, jika dalam 1 NIB terdapat beberapa perusahaan dan lokasi usaha, maka pengajuan user harus dilakukan per masing-masing perusahaan dan lokasi usaha. Lalu NPWP Harus sesuai dengan yang didaftarkan di OSS serta melampirkan Izin Usaha sebelumnya.
Selain itu, jangan lupa mencantumkan e-mail korespondensi yang didaftarkan di OSS.
Baca juga: 23 mal di Kota Bandung ajukan kesiapan normal baru
Baca juga: Disperindag Jabar terapkan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan